Kumpulan Berita dan Artikel Terkait Sertifikat Tanah dan SK Gubernur 59

Kumpulan Berita dan Artikel Terkait Sertifikat Tanah dan SK Gubernur 59
 (1)

Jaman Sudah Berubah, Masih Relevankah SK Gubernur Tahun 1959..?




DUMAI  — Saat ini, dunia begitu cepat berubah dari setiap sisi kehidupan manusia. Baik itu politik, ekonomi, sosial budaya, lingkungan, alam dan lain sebagainya. Tidak sampai disitu, bentang alam pun bersifat dinamis, artinya, bisa berubah mengikuti dinamika kehidupan manusia sebagai penguasa atau otoritas, yang dilengkapi intelejensi atau kecerdasan. Paduan kecerdasan, perkembangan jaman dan teknologi, membuat segala sesuatunya tidak permanen, namun bersifat reguler.
Demikian pula halnya keberadaan suatu lahan atau tanah didalam suatu wilayah. Yang oleh perkembangan jaman dan teknologi, suatu lahan atau wilayah bisa berkamuflase berubah mengikuti waktu. Misalnya, beberapa tahun sebelumnya, di suatu daerah terdapat rimbunan hutan rimba, lengkap dengan ragam flora dan fauna nya. Namun, beberapa waktu kemudian daerah itu bisa jadi pemukiman masyarakat.

Bisa jadi dikawasan tersebut, ada kehidupan, geliat ekonomi, bahkan, tak bisa disangkal, sedikit sebanyak uang yang bersumber dari perputaran ekonomi di kawasan itu tanpa kita sadari mungkin menyumbang PAD bagi Kota Dumai, Riau bahkan nasional. Lebih hebatnya lagi, ada pula warga masyarakat kelahiran dari daerah konsesi itu sudah menjabat di beberapa instansi, baik pemerintah, swasta, BUMN dan BUMD, berprestasi di bidang masing-masing, mungkin olahraga, pendidikan dan lain sebagainya.

RIAU

Adalah satu perusahaan khusus bergerak dibidang eksplorasi minyak dan gas bumi didirikan di Indonesia pada tahun 1924 oleh Hindia Belanda. Singkat cerita, perusahaan bernama N.V. Nederlandsche Pacific Petroleum Maatschappij atau NPPM (cikal bakal PT CPI, terakhir jadi PT PHR) itupun mengembangkan perusahaannya di provinsi Riau, yang saat itu masih bagian dari Hindia Belanda. Pengembangan perusahaan dikarenakan disitu ditemukan cadangan minyak dan gas bumi yang cukup besar, khususnya di wilayah Minas dan Duri pada tahun 1944.

Pada tahun 1950, sumur minyak baru pun semakin banyak ditemukan di Duri, Bengkalis, dan Petapahan. Seiring semakin banyaknya sumur minyak yang ditemukan di daerah operasi di Riau, peta daerah operasi/eksplorasi atau kawasan aset pun dibuat. Peta itu disebut Kanggoroo Block, karena bentuknya seperti kangguru.

Kota Dumai (merupakan bagian dari kabupaten Bengkalis saat itu) pun masuk dalam peta tersebut karena merupakan daerah penampung, pelabuhan serta pengapalan Crude Oil. Total luas Kanggoroo Block mencapai ribuan kilometer persegi, tersebar di beberapa kabupaten.

Mengetahui adanya potensi sumber migas yang berlimpah, maka pada tahun 1953, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara, guna mendukung iklim bisnis migas tersebut dari segi kejelasan wilayah kerja NV. Caltex Pacific Oil Company (CPOC). Pada peraturan pemerintah ini ditetapkan bahwa penguasaan atas tanah negara dapat diserahkan kepada daerah swatantra untuk menyelenggarakan kepentingan daerahnya. Dan selanjutnya, pada tahun 1959, Gubernur Riau saat itu, Mr. S.M. Amin Nasution menerbitkan SK Gub. No. 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959, tentang tanah dalam hak NV. Caltex Pacific Oil Company Distrik Duri dalam pemberian izin untuk pembuatan jalan yang membujur dari Pekanbaru ke Dumai. Jalan tersebut membentang sepanjang lebih kurang 180 Km, termasuk jalan-jalan simpangan untuk keperluan perusahaan dan akan tetap menjadi jalan partikelir kepunyaan NV. Caltex Pacific Oil Company dan lebar tanah khusus untuk keperluan jalan tersebut masing-masing 75 m kiri – kanan jalan dari poros jalan, sehingga lebar seluruhnya menjadi 150 m.

Dan beberapa bulan kemudian, tepatnya tanggal 17 November 1959, kembali Gubernur menerbitkan SK Gub. No. 216/48/59. Setahun kemudian Gubernur Kaharuddin Nasution menerbitkan Surat Gubernur berturut-turut, nomor 5509/A/3-386 DTH tanggal 5 September 1960 dan SK Gub. No. 171/25/60 tanggal 17 Oktober 1960.

Tak sampai disitu, kembali Gubernur Riau Arifin Ahmad menerbitkan SK Gub. No. 11980/16-1814 tanggal 28 September 1974, menerangkan, bahwa jalan sepanjang Pekanbaru – Dumai : Clearing Limit I ROW BMN masing-masing 100 M dari as jalan kearah Kiri dan Kanan.

Nah, terakhir, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan RI menerbitkan surat bernomor S-28/KN/KN.4/2021 tanggal 7 Maret 2021, ditandatangani secara elektronik atas nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi, tentang Permintaan Kementrian Keuangan kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Pekanbaru, Siak, Bengkalis dan Kantah Dumai agar Tidak Menerbitkan Hak di atas Tanah BMN Hulu Migas, selain kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan.

SAAT INI:
Namun, oleh karena ragam faktor, sebahagian lahan aset PHR (dulunya hutan rimba, rawa atau tanah kosong) itupun sudah berubah menjadi pemukiman. Tak sedikit diantara masyarakat yang mendiami lahan itu sudah memiliki sertipikat tanah dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Dumai. Sebahagian masyarakat yang menguasai lahan itu juga ada yang belum bersertipikat.

Berdasarkan file PDF Peta Areal Konsesi PT. CPI-Dumai yang dipegang Jurnalis, batas kawasan aset PHR (garis imajiner lurus lanjutan dari dalam Kelurahan Bumiayu), adalah 100 Mtr melebar arah ke sebelah Barat dari poros persimpangan empat Jl. Bumiayu — Jl. Raya Bukit Datuk — Jl. Sudirman, memanjang ±2,3 Km (Google Map), hingga batas pagar depan SDN. 013 Jl. Sultan Syarif Kasim. Garis imajiner lurus masih berlanjut ke arah Utara hingga mentok di pesisir pantai.

Untuk sebelah Timurnya, batas garis imajiner lurusnya adalah 100 Mtr melebar ke arah Timur dari poros Jl. Raya Putri Tujuh, sepanjang ±2 Km (Google Map), mulai dari pinggiran Jl. Janur Kuning hingga ke pagar batas kilang Pertamina RU II, samping Jl. Sibayak Jayamukti. Garis imajiner lurus masih berlanjut ke arah Utara hingga ujung Jl. Datuk Laksamana, kemudian berbelok lurus ke arah Timur selanjutnya berbelok lurus lagi ke Timur Laut dan mentok di pesisir pantai.

Nah, lahan yang berada diantara 2 garis batas imajiner tersebut itulah bagian dari aset PT PHR. Didalam lahan itu telah berdiri sejumlah bangunan permanen, seperti ruko, gedung pemerintah, perkantoran, hotel, sekolah, bank, bengkel, restoran dan lain sebagainya.

Dan, sejak terbitnya surat bernomor S-28/KN/KN.4/2021 dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan, warga masyarakat yang berada didalam kawasan itu yang ingin mengurus sertipikat tanah pun ditolak Kantah Kota Dumai.

Namun fakta lapangan yang dihimpun Jurnalis, ada warga masyarakat yang bukan masuk dalam kawasan Peta Areal Konsesi PT. CPI-Dumai itu, saat ingin mengurus sertipikat ditolak oleh Kantah Kota Dumai. Atau, ada juga tanah masyarakat, yang memang masuk dalam kawasan Peta Areal Konsesi PT. CPI-Dumai itu, sudah memiliki sertipikat tanah. Sementara, warga lainnya, masih di kawasan yang sama, berkas persyaratan yang mereka lengkapi untuk penerbitan sertipikat malah ditolak oleh Kantah Kota Dumai.

“Saat kami ingin mengurus sertipikat tanah di Kantah Dumai, persyaratan kami ditolak mereka. Alasan yang mereka sampaikan ke kami, bahwa garis imajiner batas aset PHR disisi sebelah Barat (garis lanjutan) adalah 100 Mtr di sebelah Barat dari poros simpang empat Jl. Bumiayu — Jl. Raya Bukit Datuk — Jl. Sudirman, ditarik garis imajiner mengikuti panjang jalan Sudirman hingga simpang tiga Jl. Sudirman — Jl. Datuk Laksamana, bahwa lahan didalam kedua garis imajiner batas itu merupakan aset PHR, sehingga Kantah Dumai tidak bisa menerbitkan sertipikat tanah lagi di dalam kawasan itu. Tapi mereka tak bisa menunjukkan peta itu ke kami masyarakat saat kami mempertanyakan gambar peta yang dimaksud mereka”, ungkap beberapa warga Kelurahan Teluk Binjai kepada Jurnalis dengan nada kesal.

Masyarakat kesal dengan sikap Kantah Dumai, karena warga masyarakat lain yang berdiam di dalam kawasan aset PHR itu ada juga yang telah memiliki sertipikat tanah. Lebih kesal lagi, warga masyarakat yang tidak masuk dalam kawasan sesuai file PDF Peta Areal Konsesi PT. CPI-Dumai tersebut juga tak bisa mengurus sertipikat tanah.

Apa yang menjadi dasar Kantah Dumai tidak mau memproses penerbitan seluruh sertipikat tanah di sepanjang Jl. Sudirman, disisi kanan dan kiri? Jelas-jelas kebijakan ini mengakibatkan kerugian dan ketidakpastian bagi masyarakat yang berada di daerah tersebut.

“Kantah Dumai tidak mau terbuka dengan alasan mereka, bahwa Surat Kemenkeu tersebut jelas menyatakan, 100 Mtr sisi kiri dan kanan Jl. Sudirman adalah haknya PT. PHR. Padahal dalam Surat Kemenkeu tersebut tidak jelas dimana daerah yang masuk lahan konsesi. PT PHR pun tidak ada sosialisasi. Kami seperti tak punya tempat yang mau diakui negara”, sambung warga lainnya dengan kesal, menutup pembicaraan.

Dengan adanya polemik ini, yang jadi pertanyaan bersama adalah, apakah masih relevan negara mengambil alih lahan yang telah diberdayakan oleh masyarakat itu selama puluhan tahun? Masih relevankah SK Gubernur No. 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959 itu?
======


(2)

Geger.!! SHM Tak Diakui, Tanah Sepanjang Jalan Utama Perawang di Blokir



PERAWANG --  Sertifikat Hal Milik (SHM) tak diakui, ratusan tanah dan bangunan sepanjang jalan utama perawang diblokir.

Ratusan tanah dan bangunan di Kecamatan Tualang terdampak Zona Pengaruh SKK Migas. Permasalahan ini mencuat dari adanya warga pemilik rumah toko (ruko) mendapatkan penolakan dari lembaga keuangan dalam pengajuan pembiayaan yang diajukan karena dianggap berada dalam area khusus.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagteng disebut-sebut mengklaim zona selebar 50 meter di kiri dan kanan jalan utama sebagai miliknya, sebuah kebijakan yang diduga kuat tertuang dalam Surat Keputusan (SK) 59 yang baru-baru ini terbit.

SK tersebut keluar pada saat proses pembangunan jalan tol Minas – Dumai. Dimana penerbitan SK tersebut untuk mempertegas status kepemilikan lahan yang digunakan saat pembangunan jalan tol.

SK yang diterbitkan oleh SKK Migas juga memuat penjelasan mengenai asal mula penggunaan lahan untuk akses pembukaan jalan chevron (Pertamina Hulu Rokan saat ini).

Dimana, didalamnya berisi mengenai overlay BMN dengan Interchange Simpang Perawang. Penjelasan mengenai wilayah perawang hingga Minas tertuang dalam Berita acara pada tanggal 30 Agustus 1977 untuk pembuatan jalan dari Perawang Stagging area menuju simpang Perawang – Minas. Serta Surat Gubernur yang bersifat rahasia dengan keterangan, Surat Gub. No. 4598/15/Rhs-576

Dari referensi tersebut dijelaskan bahwa Clearing Limit / ROW BMN masing-masing 50 meter dari as jalan kearah kiri dan kanan.

Melihat perkembangan, lahan yang berada disepanjang jalan utama Perawang, Tualang, saat ini telah menjadi akses utama masyarakat Tualang hingga menuju Minas, bahkan dipinggir sepanjang jalan tersebut telah berdiri bangunan ruko dan dimiliki oleh individu masyarakat.

Klaim lahan yang tiba-tiba ini sontak membuat masyarakat Tualang yang terdampak geram dan kebingungan. Bagaimana mungkin lahan yang selama ini mereka tempati dan bangun menjadi milik pihak lain

“Ini seperti petir di siang bolong! Sudah ruko kami terancam, sekarang tanahnya pun diklaim punya mereka. SK 59 ini isinya apa sebenarnya?” ujar seorang pemilik toko dengan nada tinggi, Kamis (25/4/2025). “Kami sudah puluhan tahun di sini, tidak pernah ada masalah seperti ini.”

Akibatnya, banyak pemilik lahan dan ruko merasakan dampak sangat signifikan. Selain ketidakpastian status kepemilikan, klaim lahan ini juga berpotensi menghambat pembangunan dan aktivitas ekonomi di sepanjang jalan utama Tualang.

Selain itu, ada masyarakat yang begitu dirugikan dengan adanya aturan ini. Dimana ia telah membeli tanah dengan surat SKGR namun pengajuan penerbitan SHM ditolak oleh Notaris dan BPN pada saat proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena dianggap tanah tersebut bersada pada aturan SK 59 SKK Migas.

Selain berdampak pada Hak kepemilikan, dampak ekonomi juga menghantui masyarakat yang menjadi pemilik ratusan ruko di Tualang. Hal ini tentunya akan membuat nilai properti (ruko) menjadi dibawah harga pasaran. Karena dinilai status kepemilikan yang tidak jelas.

Saat dikonfirmasi kepada salah seorang pejabat Dinas ATR BPN Siak yang enggan disebutkan namanya, dirinya membenarkan bahwa pihak Pertamina mengeluarkan SK 59. Salah satu keterangannya yakni bahwa 50 meter kiri kanan dari as jalan disepanjang simpang minas menuju Perawang adalah tanah milik pertamina, dan sebagai ASN pihaknya hanya menjalankan instruksi dari pimpinan untuk tidak menerbitkan SHM (Sertifikat Hak Milik) kepada masyarakat yang mengurus.

Syaidina Amsyah, SH selaku Advokat yang mengetahui persoalan ini ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa persoalan ini simalakama antara masyarakat, SKK Migas dan Kantor Pertanahan. Dan memang ini harus segera mendapatkan titik temu solusi yang tepat agar tidak ada yang dirugikan. Tindakan tepat adalah segera diselesaikan, jika tidak maka akan besar kerugian yang diakibatkan oleh masyarakat pemilik lahan dan bangunan yang selama ini ditempati.

“Permasalahan ini sebenarnya ada di pemerintahan melalui SKK Migas, jika masyarakat sudah memiliki SHM, maka Kantor Pertanahan bertanggung jawab karena telah menerbitkan, bagi yang belum dan hanya mendirikan bangunan, maka pemerintah wajib melakukan pemberitahuan. Dan jika ini tidak diselesaikan segera, maka masyarakat pemilik lahan dan bangunan akan dirugikan apabila SKK Migas ingin mengambil lahan tersebut.” Ujarnya

Syaidina menambahkan, bahwa apabila sewaktu-waktu pertamina melalui SKK Migas ingin mengambil alih maka tidak ada ganti untung, justru ganti rugi.

“Tidak ada istilah ganti untung, justru ganti rugi karena SKK Migas sejak awal telah mengklaim kepemilikan dengan bukti yang telah ada sejak lama. Cuma kan ini juga masalah koordinasi saja. Belum lagi kerugian ekonomi lainnya, pasti harga properti disini akan turun, SHM saja tidak diakui apalagi SKGR dan sewa menyewa.” tutupnya

====

(3)

Masuk BMN, Masyarakat di Jalan Sudirman Kota Dumai Minta Tanahnya Dikembalikan



PEKANBARU - Ratusan warga Kota Dumai yang tergabung dalam Forum Pejuang Tanah Sudirman, meminta hak mereka dikembalikan oleh BPN. Pasalnya, tanah yang mereka kuasai di Jalan Sudirman, Kota Dumai diblokir BPN karena masuk dalam Barang Milik Negara (BMN).

Tanah yang berada 100 meter di kiri dan kanan Jalan Sudirman ditetapkan sebagai BMN setelah keluarnya surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI perihal permintaan tidak menerbitkan hak di atas tanah BMN hulu migas.

Turunnya surat tersebut ternyata berdampak pada alas hak tanah. Warga yang memiliki sertifikat hak milik, hak guna bangunan dan sertifikat lainnya tidak bisa diagunkan bahkan diperjualbelikan.

Kondisi ini diketahui warga setelah alas hak tanah mereka ditolak BPN saat diperjualbelikan pada tahun 2024 lalu. Karena itu, warga meminta BPN agar membuka blokir dan mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat.

Ketua Forum Pejuang Tanah Sudirman, Marwan mengatakan, kedatangan warga ke DPRD Riau ini untuk menyampaikan aspirasi terkait hak warga di Jalan Sudirman. Menurutnya, warga di sana sudah berpuluh tahun berada di sana dan memiliki kepemilikan tanah yang jelas namun tiba-tiba diblokir.

Dikatakannya, ada ratusan dan bahkan sudah ribuan warga yang memiliki alas hak atas tanah di Jalan Sudirman tersebut. Mereka memiliki sertifikat bahkan ada yang sejak awal memiliki surat tebas tebang.

"Akan tetapi, kepemilikan atas tanah kami tidak dapat kami gunakan. Karena itu, kami datang ke DPRD ini untuk mencari solusi," ujar Marwan, Senin (1/12/2025).

Menanggapi permohonan Forum Pejuang Tanah Sudirman tersebut, Anggota Komisi I DPRD Riau Sunaryo mengatakan, bahwa kawan-kawan dari Dumai itu untuk memperjuangkan tanah di kiri dan kanan Jalan Sudirman.

"Di mana hari ini dinyatakan Sudirman itu termasuk dalam BMN sesuai dengan surat Kementerian Keuangan, 7 Mei 2021. Nah, ini yang diperjuangkan kembali oleh kawan-kawan, bagaimana supaya Sudirman ini lepas dari kawasan Barang Milik Negara," ungkap Sunaryo.

Dikatakannya, audiensi yang turut diikuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama, PHR serta BPN saat ini tengah berproses untuk mencari solusi.

"Tentunya ini kita dukung bersama, karena memang ini sesuatu yang sangat dibutuhkan masyarakat, ini hak masyarakat, kepunyaan masyarakat, yang harus dikembalikan kepada masyarakat. Intinya seperti itu," katanya.

Dia berharap, proses ini dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil sesuai harapan. 

"Insyaallah, mudah-mudahan seperti itu, ya. Harapan kita seperti itu. Kita akan terus tindak lanjuti apa yang menjadi hasil pertemuan kita pada hari ini," pungkasnya. (*)
=======

(4)

Tanah Masyarakat Tidak Mendapat Ganti Rugi Pembangunan Pipa Minyak Blok Rokan Di Rokan Hilir



ROKAN HILIR -- Penanaman  Pipa Minyak Blok rokan yang akan dilakukan oleh PT. Pertamina GAS di daerah Kepenghuluan Bangko Permata dan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir menuai penolakan oleh masyarakat dimana tidak disertainya ganti kerugian tanah oleh pihak PT. Pertamina GAS.
 
Pihak PT. Pertamina GAS hanya baru memberikan ganti kerugian terhadap tanaman dan bangunan yang berada di tanah masyarakat dan ada juga yang belum diberikan ganti rugi terhadap tanah yang dimiliki masyarakat, dimana tanah yang dimiliki masyarakat berada atau berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Sumatra, Rohil.
 
"Dari beberapa warga disini sebagian hanya diberikan ganti rugi tanaman dan sedikit bangunan namun belum ada etikad baik dari PT. Pertamina GAS untuk melakukan ganti untung tanah masyarakat yang digunakan" Ungkap Rahmat warga Kecamatan Bangko Pusako.
 
Menurut warga permasalahan ini telah dilakukan mediasi yang dipimpin oleh Bupati Rokan Hilir, Sekda Rokan Hilir, Kaporles Rokan Hilir, Kepala BPN Rokan Hilir, Asisten 1 dan Asisten 2 Rokan Hilir, Kabag Tapem Rokan Hilir, Perwakilan Land Matter/PGPA PT Cevron Pasifik Indonesia serta Perkopincam Kecamatan Bangko Pusako. 
 
Dari hasil mediasi menyebutkan lahan yang digunakan sebagai jalur Penanaman Pipa minyak Blok Rokan adalah lahan milik Negara (BMN) dan pihak PT. Pertamina GAS tidak bisa melakukan pergantian lahan karena sudah terdaftar dalam Barang Milik Negara (BMN).
 
Saat mediasi masyarakat kaget karena baru mengetahui dasar PT Pertamina Gas untuk melakukan Penanaman Pipa Minyak Blok Rokan dilahan milik masyarakat  sesuai yang telah di sampaikan pada saat Mediasi adalah berdasarkan, SK Gub. No. 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959;, SK Gub. No. 216/48/59 tanggal 17 November 1959, Surat Gub. No. 5509/A/3-386 DTH tanggal 5 September 1960;, SK Gub. No. 171/25/60 tanggal 17 Oktober 1960; SK Gub. No. 11980/16-1814 tanggal 28 September 1974; dimana Surat Keputusan ini juga menjadi Polemik di daerah Dumai dan menuai kecaman.
 
Penasehat Hukum dari masyarakat setempat, Suardi menilai jika surat keputusan ini dijadikan dasar PT Pertamina Gas untuk melakukan Penanaman Pipa Minyak Blok Rokan dilahan milik masyarakat tidaklah tepat,  dikarenakan didalam surat tidak ada menyebutkan di wilayah jalan Bangko Permata Rokan Hilir, dimana di dalam surat keputusan Gubernur Tahun 1959 menyebutkan wilayah kerja dari Pekanbaru melalui Minas dan duri sampai ke Dumai sepanjang lebih kurang 180 Kilometer, tidaklah melalui lahan tanah masyarakat di Kepenghuluan Bangko Permata dan Bangko Jaya.
 
"Terhadap SK tersebut Belum pernah di lakukan sosialisasi sebelumnya kepada Masyarakat. Bahwa Berdasarkan aturan yang ada pengadaan tanah yang dilakukan oleh Pertamina dilaksanakan untuk membangun infrastruktur minyak dan gas, maka hal tersebut dikategorikan sebagai pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 10 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”). Ungkap Suardi kepada wartawan. Sabtu (04/09)
 
Suardi melanjutkan, yang dimaksud dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan Bangsa, Negara, dan Masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran Rakyat (Pasal 1 angka 2 jo. angka 6 UU 2/2012).
 
"Soal pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam Pasal 121 UU Cipta Kerja, berdasarkan keterangan Taufiqulhad Staf Khusus dan Jubir Kementian ATR/BPN tentang UU Cipta Kerja "Dalam konsultasi/Mediasi tersebut harus semua pihak sepakat, Jika masyarakat pemilik lahan atau rumah yang bersertifikat itu belum sepakat, tidak boleh pemerintah membangun proyek umum apapun di atas lahan rakyat tersebut," Hal ini juga di Pertegas  oleh Suardi selaku Pengacara dari Perwakilan masyarakat Bangko Permata.
 
"Menurut hemat kami tidak apa satupun Undang undang yang menyebutkan klien kami tidak bisa mendapatkan ganti kerugian akan tanah yang di milikinya bertahun tahun berdasarkan aturan yang ada, Undang Undang menyebutkan wajib melakukan Pergantian kerugian tanah masyarakat jika tanah masyarakat digunakan untuk kepentingan umum, dan nominalnya berdasarakan musyawarah sesuai kesepakatan kedua belah pihak, dan tidak bisa Surat Keputusan Gubernur mengenyampingkan Undang undang dimana secara Hirarki Perundang undangan lebih Tinggi Undang undang dari pada Surat Keputusan ataupun surat yang dibawahnya" ungkapnya
 
Serta di tambah lagi dalam Putusan Pengadilan Negeri Siak dalam perkara Nomor 37/Pdt.G/2018/PN.Sak, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak selaku Pelaksana Pengadaan Jalan Tol Pekanbaru Kandis dalam Pokok perkara sama terkait SK Gub. No. 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959 dll, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak pernah meminta Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Tinggi Riau Terkait Ganti Kerugian Tanah mayakarat tertanggal 31 Juli 2017 yang kesimpulannya pada point 4 berbunyi: “diberikan ganti rugi kepada warga yang memiliki tanda bukti hak berupa sertifikat, SKT/SKGR yang menguasai selama 20 tahun terus menerus tanpa gangguan atau keberatan pihak lain di lokasi tanah konsensi PT CPI Tersebut, sedangkan yang menguasai kurang dari 20 Tahun tidak dapat diberikan ganti Rugi tanahnya” (Termuat dalam halaman 21, putusan No Nomor 37/Pdt.G/2018/PN.Sak).
 
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dalam Pasal 5 pemilik tanah baru wajib melepaskan tanahnya setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap"
 
"Berdasarkan fakta hukum diatas sudah sepantasnya klien kami (masyarakat) diberikan ganti kerugian atas tanah yang dimilikinya dikarenakan sangat berdasarkan hukum yang berlaku untuk mendapatkan haknya, tidak hanya tanaman dan bagunan, hal yang paling pokok tanahpun di wajibkan diganti jika Negara ingin membangun diatas tanah milik masyarakat dikarenakan belum pernah dibatalkan secara hukum atas hak atas tanah milik klien kami tersebut. Dan  kami juga akan Melakukan Upaya hukum apapun Jika pihak PT Pertamina Gas tidak melakukan ganti rugi terhadap tanah milik klien kami dan kami telah menyiapkan 10 Pengacara untuk membela Hak hak masyarakat di Kepenghuluan Bangko Permata" Tegas Suardi, Pengacara Masyarakat Desa Bangko Permata. 

===

(5)

Tanah Masyarakat Tidak Mendapat Ganti Rugi Pembangunan Pipa Minyak Blok Rokan di Rokan Hilir



ROKAN HILIR  - Penanaman  Pipa Minyak Blok Rokan yang akan dilakukan oleh PT. PERTAMINA GAS di daerah Kepenghuluan Bangko Permata dan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rokan Hilir menuai Penolakan Oleh masyarakat dimana tidak di sertainya ganti Kerugian Tanah Oleh Pihak PT. PERTAMINA GAS.

Pihak PT. PERTAMINA GAS hanya baru memberikan Ganti kerugian terhadap Tanaman dan Bagunan yang berada di tanah masyarakat dan ada juga yang belum di berikan ganti rugi, tidak terhadap tanah yang dimiliki masyarakat, dimana tanah yang di miliki masyarakat berada atau berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Sumatra- Rohil sesuai dengan surat yang di miliki oleh masyarakat yang berbatasan langsung dengan jalan raya. 

Kadin Bengkalis Gelar Coffe Morning Bersama UMKM dan Soodu
Ada sekitar 25 orang warga yang mengadukan permasalahan ini kepada kuasa hukum Suardi S.H.,.  Awak media berhasil meminta keterangan kepada salah seorang warga yang mewakili  warga lainya terkait kasus ganti rugi tanah ini. 

Dijelaskan oleh Rahmat  bahwa, “tanah yang di kelolanya saat ini seluas 6 ha adalah milik sendiri hasil warisan orang tua yang sudah bertempat tinggal di kampung ini sejak tahun 1974”,  jelas Rahmat. 

“Diatas tanah seluas 6 Ha sudah ditanami sawit seluruhnya,  sedangkan yang sedang kami perjuangkan untuk ganti rugi lahan yang akan digunakan oleh Proyek Strategis Nasional yakni Proyek Penanaman Pipa minyak oleh PT Pertamina GAS berada dibagian depan”,  sampainya lagi. 

“Kami sudah 2 kali diundang untuk hadir oleh Penghulu Bangko Permata Paimin dan 2 kali diundang ke Kantor Camat Bangko Pusako oleh Camat Bukhori untuk membahas tentang ganti rugi tanah kami yang terkena proyek namun tidak pernah menemui titik temu sesuai harapan warga disini”,  ucapnya. 

Sekedar diketahui undangan pertama dari pihak penghulu itu tertanggal  07 Januari 2021 No. Surat :  005/KEP-BPM/2021/03 untuk hadir pada Hari Senin tanggal 11 Januari 2021 pembahasan mengenai “Koordinasi tentang Sagu Hati  yang Terkena dalam Penanaman Pipa PT Pertamina dengan menghadirkan Nara sumber dari PT PDC,  sedangkan undangan kedua tertanggal 18 Juni 2021 dengan No. Surat ; 005/KEP-BPM/VI/2021/B perihal Sosialisasi untuk Menindaklanjuti Warga-warga yang Memiliki Surat yang Berbatasan dengan Jalan. Namun dari dua kali pertemuan tidak menemukan titik temu yang ada hanya jalan buntu,  karna tidak tercapai kesepakatan ini maka diadakan pertemuan  lanjutan. 

Pertemuan lanjutan  ini sangat mengejutkan warga karna para petinggi Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir langsung turun, pihak Kecamatan Bangko Pusako  menyampaiakn undangan pertama tertanggal   16 Juli 2021 No. Surat :  005/KBP-UM/150 untuk hadir pada Hari Sabtu tanggal 17 Juli 2021 pembahasan mengenai “Audiensi Pelaksanaan Project Strategis Nasional Pipa Blok Rokan”,  sedangkan undangan kedua tertanggal 30 Juli dengan No. Surat ; 005/KBP-PEM/32 agar hadir pada Senin tanggal 02 Agustus 2021 perihal “Mediasi Kembali Pekerjaan Penanaman Pipa Minyak”,  berdasarkan Surat Bupati Rohil tertanggal  27 Juli 2021 No. Surat ; 005/TP/256.

Dapat disampaikan bahwa pada saat pertemuan pertama dan kedua di Kantor Camat Bangko Pusako dihadiri langsung Oleh Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dengan membawa rombongan jajaran instansi terkait agar cepat menuntaskan permasalahan ganti rugi tanah warganya. 

Dimana permasalah ini telah di lakukan mediasi yang juga di pimpin oleh Bupati Rokan Hilir, Sekda Rokan Hilir, Kaporles Rokan Hilir, Kepala BPN Rokan Hilir, Asisten 1 dan asisten 2 Rokan Hilir, Kabag Tapem Rokan Hilir, Perwakilan Land Matter/PGPA PT Chevron Pacific Indonesia serta Perkopincam kecamatan Bangko Pusako, dari hasil mediasi menyebutkan lahan yang di gunakan sebagai jalur Penanaman Pipa minyak Blok Rokan adalah lahan milik Negara (BMN) dan pihak PT. PERTAMINA GAS tidak bisa melakukan pergantian lahan karena sudah terdaftar dalam barang milik Negara dimana ketahui dasar PT Pertamina Gas untuk melakukan Penanaman Pipa Minyak Blok Rokan dilahan milik masyarakat  sesuai yang telah di sampaikan pada saat Mediasi adalah berdasarkan, SK Gub. No. 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959;, SK Gub. No. 216/48/59 tanggal 17 November 1959, Surat Gub. No. 5509/A/3-386 DTH tanggal 5 September 1960;, SK Gub. No. 171/25/60 tanggal 17 Oktober 1960; SK Gub. No. 11980/16-1814 tanggal 28 September 1974; dimana Surat Keputusan ini juga menjadi Polemik di daerah Dumai dan menuai kecaman. 

Bahwa jika surat keputusan ini di jadikan dasar PT Pertamina Gas untuk melakukan Penanaman Pipa Minyak Blok Rokan dilahan milik Masyarakat, tidaklah tepat di karenakan di dalam surat tidak ada menyebutkan di wilayah jalan Bangko Permata Rokan Hilir, dimana di dalam surat keputusan Gubernur Tahun 1959 menyebutkan wilayah kerja dari Pekanbaru melalui Minas dan duri sampai ke Dumai sepanjang lebih kurang 180 Kilometer, tidaklah melalui lahan tanah masyarakat di Kepenghuluan Bangko Permata dan Bangko Jaya, dan terhadap SK tersebut Belum pernah di lakukan sosialisasi sebelumnya kepada Masyarakat.

Bahwa Berdasarkan aturan yang ada pengadaan tanah yang dilakukan oleh Pertamina dilaksanakan untuk membangun infrastruktur minyak dan gas, maka hal tersebut dikategorikan sebagai pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 10 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”).

Yang dimaksud dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 2 jo. angka 6 UU 2/2012).

Bahwa "Soal pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam Pasal 121 UU Cipta Kerja, berdasarkan keterangan Taufiqulhad Staf Khusus dan Jubir Kementian ATR/BPN tentang UU Cipta Kerja "Dalam konsultasi/Mediasi tersebut harus semua pihak sepakat, Jika masyarakat pemilik lahan atau rumah yang bersertifikat itu belum sepakat, tidak boleh pemerintah membangun proyek umum apapun di atas lahan rakyat tersebut,".
 
Hal ini Juga di Pertegas  oleh SUARDI, S.H., selaku Pengacara dari Perwakilan masyarakat Bangko Permata. 

“Menurut hemat kami tidak ada satupun Undang undang yang menyebutkan klien kami tidak bisa mendapatkan ganti kerugian akan tanah yang di milikinya bertahun tahun berdasarkan aturan yang ada, Undang-Undang menyebutkan wajib melakukan Pergantian kerugian tanah masyarakat jika tanah masyarakat di gunakan untuk kepentingan umum, dan nominalnya berdasarakan musyawarah sesuai kesepakatan kedua belah pihak, dan tidak bisa surat keputusan Gubernur mengenyampingkan Undang-Undang dimana secara Hirarki Perundang undangan lebih Tinggi Undang-Undang dari pada Surat Keputusan ataupun surat yang di bawahnya”, ungkap Suardi S.H.. 

Serta di tambah lagi dalam Putusan Pengadilan Negeri Siak dalam perkara Nomor 37/Pdt.G/2018/PN.Sak, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak selaku Pelaksana Pengadaan Jalan Tol Pekanbaru Kandis dalam Pokok perkara sama terkait SK Gub. No. 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959 dll, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak pernah meminta Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Tinggi Riau Terkait Ganti Kerugian Tanah mayakarat tertanggal 31 Juli 2017 yang kesimpulannya pada point 4 berbunyi: “diberikan ganti rugi kepada warga yang memiliki tanda bukti hak berupa sertifikat, SKT/SKGR yang menguasai selama 20 tahun terus menerus tanpa gangguan atau keberatan pihak lain di lokasi tanah konsensi PT CPI Tersebut, sedangkan yang menguasai kurang dari 20 Tahun tidak dapat diberikan ganti Rugi tanahnya” (Termuat dalam halaman 21, putusan No Nomor 37/Pdt.G/2018/PN.Sak).

Suardi S.H., Menambahkan bahwa, “berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dalam “Pasal 5 pemilik tanah baru wajib melepaskan tanahnya setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”,  imbuhnya. 

“Berdasarkan fakta hukum di atas sudah sepantasnya klien kami (masyarakat) di berikan ganti kerugian atas tanah yang di milikinya dikarenakan sangat berdasarkan hukum yang berlaku untuk mendapatkan haknya, tidak hanya tanaman dan bagunan, hal yang paling pokok tanahpun di wajibkan di ganti jika Negara ingin membangun di atas tanah milik masyarakat dikarenakan belum pernah di batalkan secara hukum alas hak atas tanah milik klien kami tersebut”,  ucapnya.

“Kami juga akan Melakukan Upaya hukum apapun Jika pihak PT Pertamina Gas tidak melakukan ganti rugi Terhadap Tanah milik Klien kami dan Kami telah menyiapkan 10 Pengacara untuk membela Hak hak masyarakat di Kepenghuluan Bangko Permata”  tutup Suardi, S.H., Pengacara masyarakat Desa Bangko Permata.

Anehnya lagi berdasarkan Surat Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral  Kekayaan Negara yang ditandatangani oleh Lukman Effendi dengan Nomor Surat ; S-28/KN/KN-4/2021 yang bersifat sangat segera perihal  tentang ”Permintaan Tidak Menerbitkan Hai Diatas Tanah BMN Hulu Migas” di 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yakni Kota Pekanbaru,  Kota Dumai,  Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Dumai. 

Disini jelas menggambarkan bahwa daerah Rohil tidak dimaksud dalam surat Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral  Kekayaan Negara.

=====

(6)

JURNAL PENELITIAN

Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Antara Pemerintah dengan Masyarakat di Sepanjang Jalan Gatot Subroto Kota Dumai




======

(7)

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (menyangkut SK Gubernur Riau 59)




=====

(8)

SK Gubernur Riau Diprotes Puluhan Warga Kandis


link berita: https://www.kabarriau.com/berita/2116/sk-gubernur-riau-diprotes-puluhan-warga-kandis

Kabar Sosial - Terkaid tentang SK Gubernur Riau tahun 1959 yang mengatakan bahwa 100 meter kanan dan kiri pinggir jalan lintas Pekanbaru-Dumai diklaim sebagai aset Negara, menyebabkan masayarakat Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau resah.

Untuk mengritisi ini, akibatnya puluhan masyarakat bereaksi dengan mendatangi Kantor Camat Kandis menyampaikan aspirasi mereka, Kamis pagi (16/1/2020).

Dilansir media media detakindonesia, Jumat (17//20) setibanya di halaman Kantor Camat Kandis masyarakat Kecamatan Kandis yang melakukan aksi damai.

Mereka diketuai IKBR-K Hotman Manurung, Ibu Medan Ribka Surbakti, Agus Sembiring dan Riska Purba sebagai orator menyampaikan aspirasinya yang menyebutkan dengan adanya SK Gubernur Riau tahun 1959, masyarakat merasa dirugikan.
Terkait Permasalahan Pembangunan di UIN Suska Riau
Dan tentunya dari dampak SK Gubernur tahun 1959 tersebut menyebabkan lumpuhnya perekonomian masyarakat di seluruh jalan lintas Pekanbaru-Dumai padahal masyarakat yang tinggal di pinggir jalan lintas Pekanbaru-Dumai rata-rata telah memiliki surat sertifikat dari BPN Kabupaten Siak yang tak terhitung jumlahnya.

Menurut mereka, masyarakat Kecamatan Kandis yang rata-rata bertempat tinggal di pinggir jalan lintas, Perwakilan aksi damai, yang hadir saat itu menanyakan dan menuntut agar pemerintah Provinsi Riau melalui Pemerintah Kabupaten Siak meninjau kembali tentang SK Gubernur Riau yang dimaksud yaitu SK Gubernur Nomor 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959, SK Gubernur nomor 216/48/59 tanggal 17 November 1959 dan Surat Gubernur Nomor 5509/A/3-386 DTH tanggal 5 September 1960.

======

(9)

H. Abdul Kasim Dorong Penyelesaian Masalah Tanah Konsesi di Riau



Pekanbaru – Sebagai putra asli Riau yang kini duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau, H. Abdul Kasim, SH kembali menyoroti masalah status tanah sepanjang jalan Pekanbaru-Dumai, termasuk di wilayah lain seperti Siak, Bengkalis, dan Rokan Hilir. Jalan-jalan yang dulunya dibangun oleh CPI (Caltex Pacific Indonesia) berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor 091/48/59 Tahun 1959 hingga kini masih menimbulkan persoalan terkait status kepemilikan tanah yang berdampak pada masyarakat setempat.

“Persoalan ini sudah sering saya sampaikan kepada gubernur Riau yang terdahulu, namun hingga sekarang belum ada penyelesaian yang memuaskan. Saya berharap pemerintah yang baru nanti dapat lebih serius menangani masalah ini,” ujar H. Abdul Kasim.

Ia menegaskan, dampak dari ketidakjelasan status tanah ini tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga menghambat kemajuan daerah. Dengan beralihnya aset CPI ke BUMN, yakni PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), H. Abdul Kasim optimis persoalan ini dapat diselesaikan lebih mudah.

“Tidak mungkin jeruk makan jeruk, kan? Demi kemajuan rakyat, saya yakin ini bisa kita selesaikan,” ujarnya sambil berkelakar.

Abdul Kasim juga menyampaikan rencananya untuk mendorong DPRD Provinsi Riau membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar semua pihak terkait dapat dilibatkan, termasuk masyarakat, pemerintah, dan perusahaan. 

“Melalui Pansus, kita bisa mendapatkan masukan dari berbagai pihak untuk menemukan solusi terbaik dan adil bagi semua,” jelas politisi PKS itu.

Ia berharap langkah ini dapat menjawab keluh kesah masyarakat yang telah lama menanti kejelasan. 

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan kerja sama dan niat yang tulus, saya yakin persoalan ini bisa diselesaikan,” tegas H. Abdul Kasim.

Sebagai wakil rakyat, H. Abdul Kasim terus berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Riau. Ia percaya, dengan upaya bersama, masalah yang sudah berlangsung lama ini akan segera teratasi, memberikan dampak positif bagi masyarakat dan kemajuan Riau ke depan.
====

(10)

Diklaim BPN Milik Negara, DPRD Riau Siap Perjuangkan Tanah Warga di Jalan Sudirman Dumai



PEKANBARU – Kekhawatiran warga terkait klaim bahwa tanah di sepanjang Jalan Sudirman, Kota Dumai, merupakan milik negara akhirnya disampaikan langsung kepada komisi I DPRD Provinsi Riau. Menyikapi hal itu, Komisi I DPRD Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tuntas persoalan tersebut.

Dalam RDP yang berlangsung kemarin, Komisi I menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak warga Dumai hingga ke pemerintah pusat.

“Kami di Komisi I siap membantu memperjuangkan hak warga sampai ke pemerintah pusat, karena kewenangan penyelesaiannya berada di sana, yakni di Kementerian Keuangan RI,” tegas Ketua Komisi I DPRD Riau, Nurazmi Hasyim.

RDP tersebut menghadirkan Forum Pejuang Tanah Sudirman Dumai, serta instansi terkait seperti BPN Riau, Biro Hukum Pemprov Riau, SKK Migas, dan PT Pertamina Hulu Rokan. Ketua Komisi I juga didampingi anggota Hardiyanto, Sunaryo, Ayat Cahyadi, Zulaika, Andi Darma Taufik, serta anggota DPRD Riau daerah pemilihan Dumai–Bengkalis–Meranti, Abdul Kasim. Dari Forum Pejuang Tanah Sudirman hadir Ketua Marwan, Sekretaris Miftahul Munir, beserta jajaran dan warga terdampak.

Komisi I mengaku terkejut dengan munculnya persoalan klaim BMN pada ruas Jalan Sudirman Dumai. Sebab, selama ini pembahasan BMN hanya difokuskan pada tanah kiri kanan jalan sepanjang Pekanbaru Dumai, yang melibatkan wilayah Kota Pekanbaru, Dumai, Siak, Bengkalis, dan Rokan Hilir.

“Tak pernah disebutkan Jalan Sudirman Dumai. Kok sekarang tiba-tiba muncul,” ujar Nurazmi.

Dalam surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu RI tahun 2021 yang ditujukan kepada BPN se-Riau, disebutkan bahwa 100 meter kiri–kanan badan jalan sepanjang Pekanbaru–Dumai masuk kategori Barang Milik Negara (BMN). Namun, tidak ada satu pun bagian surat tersebut yang menyebut Jalan Sudirman Dumai.

Ketika ditanya dari mana dasar Jalan Sudirman Dumai masuk dalam BMN, perwakilan BPN Riau, Biro Hukum Pemprov Riau, SKK Migas, dan PT Pertamina Hulu Rokan tidak dapat memberikan jawaban maupun bukti yang jelas.

Komisi I kemudian meminta seluruh instansi terkait melakukan kajian ulang terhadap klaim BMN tersebut. Apalagi, selama ini seluruh proses jual beli tanah, pembangunan ruko, hotel, rumah sakit, hingga penerbitan sertifikat tanah oleh BPN berjalan normal dan sah secara hukum. Namun kini, BPN secara sepihak memblokir Sertifikat Hak Milik warga.

“Kami minta ini dikaji ulang sesuai fakta lapangan. Jalan Sudirman Dumai telah berkembang pesat, dan seluruh aset di atasnya diperoleh secara resmi dengan sertifikat yang diterbitkan BPN sendiri,” tegas Nurasmi.

Komisi I DPRD Riau mendesak Biro Hukum, BPN Riau, SKK Migas, serta PT Pertamina Hulu Rokan untuk memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan RI agar tanah kiri–kanan Jalan Sudirman Dumai dikeluarkan dari daftar Barang Milik Negara. ***

====

(11)

Hasrizal Bersama Masyarakat Jalan Sudirman Perjuangan Tanah Yang Bermasalah Harus Berani Berjuang!!



DUMAI,(PAB) ----Dengan terbentuknya panitia perjuangan pembebasan lahan konsesi PT PHR sepanjang jalan Sudirman Kota Dumai, anggota DPRD Dumai Fraksi PAN merasa terpanggil ikut campur.

Kepada puluhan masyarakat yang mengundang nya dalam rapat pertemuan Sabtu (9/8/2025) di gedung pertemuan XII Koto, Jl. Sudirman Jl. Sejahtera Kel. Teluk Binjai, ia menekankan perlunya kesatuan dan keberanian untuk menerobos birokrasi pemerintahan.

"Karena tanah yang saudara-saudara tempati ini ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Riau Tahun 1959, ayo kita gugat secara perdata. Ajukan JR ke MK. Siapkan hati. Mari bersatu, tetap solid. Insyaallah perjuangan saudara bisa berhasil", ungkap Hasrizal berapi-api di hadapan puluhan masyarakat yang mengundangnya, disambut tepuk tangan yang hadir.

"Motivasi saya ini kepada saudara bukan untuk tebar pesona atau berbau politik. Saya tegaskan, saya ingin berbuat.!!", tegas Hasrizal, menepis pandangan negatif para pihak.

Terkait keinginan masyarakat untuk hearing, Hasrizal sarankan agar panitia Perjuangan Tanah Sudirman mengajukan secara tertulis ke Sekretariat DPRD Dumai.

"Masyarakat harus berani berjuang.!!", pungkas Hasrizal.

Hal yang sama juga diutarakan Ketua LAMR-Dumai, Datuk Zamhur Eghab. "Betul tuh yang dibilang Pak Dewan tadi (Hasrizal-red). Kami dari LAMR-Dumai mendukung perjuangan bapak ibu sekalian. Karena lawan ini adalah BUMN PT PHR, maka perjuangan ini pasti sampai pusat (Jakarta-red). Jadi, ini akan menyita waktu. Perlu kesabaran bapak ibu sekalian. Pesan saya, persiapkan semua dokumentasi administrasi untuk menggugat perdata PT PHR, SKK Migas, Pemprov, Kemenkeu, sehingga harus kita pastikan data yang bapak ibu pegang benar-benar valid", ucap Datuk Zamhur Eghab, disamping Hasrizal.

Adapun panitia Perjuangan Tanah Sudirman ini, berdasarkan hasil musyawarah warga, mereka mengamanahkan Marsudi Adhy sebagai Ketua, Sekretaris Munir dan Bendahara Oyon Pengacara. Logo surat dan stempel pun telah dipersiapkan panitia.

===

(12)

Tanah Warga Dibekukan karena Masuk BMN, Forum Pejuang Tanah Sudirman Datangi DPRD Riau



PEKANBARU – Ratusan warga Kota Dumai yang tergabung dalam Forum Pejuang Tanah Sudirman mendatangi DPRD Riau untuk meminta hak atas tanah mereka dikembalikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Warga menilai pemblokiran tanah di sepanjang Jalan Sudirman oleh BPN telah merugikan mereka karena lahan tersebut tiba-tiba dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN) hulu migas.

Tanah yang berada dalam radius seratus meter di kiri dan kanan Jalan Sudirman dinyatakan sebagai BMN setelah keluarnya surat Kementerian Keuangan RI yang meminta tidak diterbitkannya hak atas tanah di kawasan tersebut. 

Keputusan itu berdampak langsung kepada masyarakat yang telah puluhan tahun menempati dan memiliki alas hak yang sah atas lahan itu, mulai dari sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hingga surat tebas tebang.

Warga baru menyadari adanya pemblokiran setelah sejumlah alas hak mereka ditolak BPN ketika hendak diperjualbelikan pada tahun 2024. Sejak saat itu, sertifikat yang sebelumnya sah tak lagi dapat diagunkan maupun dialihkan, sehingga membuat masyarakat kehilangan kepastian hukum.

Ketua Forum Pejuang Tanah Sudirman, Marwan, mengatakan bahwa kedatangan warga ke DPRD Riau merupakan upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang mereka hadapi. Ia menyebut ratusan bahkan ribuan warga terdampak pemblokiran ini, padahal mereka memiliki bukti kepemilikan yang jelas.

"Kami sudah berpuluh tahun tinggal dan memiliki tanah di sana. Namun tiba-tiba statusnya diblokir dan sertifikat kami tidak bisa digunakan. Karena itu, kami datang ke DPRD untuk mencari solusi," ujar Marwan, Senin (1/12/2025).

Menanggapi keluhan warga, Anggota Komisi I DPRD Riau, Sunaryo, menjelaskan bahwa persoalan tanah di Jalan Sudirman Dumai memang berkaitan dengan surat Kementerian Keuangan tertanggal 7 Mei 2021 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai BMN. Menurutnya, masyarakat berhak memperjuangkan klarifikasi dan pembebasan status tersebut.

"Kawan-kawan dari Dumai memperjuangkan tanah di kiri dan kanan Jalan Sudirman. Hari ini ditetapkan sebagai BMN, dan itu yang sedang diperjuangkan agar bisa kembali menjadi hak masyarakat," kata Sunaryo.

Ia mengatakan proses pencarian solusi saat ini tengah berlangsung melalui audiensi bersama Pemerintah Provinsi Riau, Pertamina Hulu Rokan (PHR), dan BPN. Sunaryo menegaskan DPRD Riau mendukung penuh upaya masyarakat untuk mendapatkan kembali hak mereka.

"Ini hak masyarakat yang harus kita perjuangkan bersama. Semoga proses ini berjalan lancar dan ada hasil yang baik untuk warga," ujarnya.

Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum agar tanah yang telah mereka tempati turun-temurun tidak lagi berstatus blokir dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Konflik ini diperkirakan akan terus bergulir hingga ada keputusan final dari pemerintah pusat maupun daerah.
====

(13)

Datangi DPRD Riau, Ratusan Warga Dumai Tuntut Hak Lahan yang Diklaim Negara



PEKANBARU - Ratusan warga yang menyatakan diri sebagai Forum Panjang Tanah Sudirman, mendatangi Gedung DPRD Provinsi Riau di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin 1 Desember 2025.

Kedatangan warga dari Kota Dumai, Riau ini, adalah untuk memperjuangkan hak atas lahan mereka yang sudah bersertifikat dan ditinggali puluhan tahun, yang tiba-tiba diklaim sebagai milik negara. Tanah tersebut berada di kawasan Jalan Sudirman, Kota Dumai, Riau.
 
Ketua Forum Pejuang Tanah Sudirman Marwan mengatakan, tanah tersebut menjadi milik negara berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan yang mengeluarkan SK pada 7 Mei 2021, yang menegaskan jika lahan pemukiman masyarakat sepanjang jalan yang lebarnya 100 meter ke kanan dan ke kiri merupakan milik negara dan menjadi kepemilikan Pertamina Hulu Rokan (PHR).

"Kami meminta dicabut SK Kemenkeu yang menetapkan Jalan Sudirman tersebut sebagai barang milik negara, dan adanya kepastian untuk kami masyarakat," ujar Marwan.
===

(14)

Warga Minas Jaya Protes: Ganti Rugi Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai Berdasarkan SK Gubri Tahun 1959



MINAS JAYA  – Proses ganti rugi seksi kedua tanah Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai terkendala. Pasalnya, warga Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak tak terima dengan penetapan harga tanah mereka yang terkena pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai.
Protes yang disampaikan bukan masalah besarnya harga per meter lahan yang akan diganti, melainkan menyusutnya ukuran tanah. Bahkan ada tanah yang dinyatakan gugur alias tidak diganti rugi. Protes warga itu mencuat saat musyawarah bentuk ganti rugi pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru-,Kandis-Dumai di aula Kantor Camat Minas, Senin (23/01/2017).

Menurut salah seorang warga Minas, Apuak, yang diprotes warga itu bukan nilai ganti rugi tapi berkurangnya ukuran lahan atau tanah yang diklaim PT Chevron berada di wilayah konsensi perusahaan. Dan itu diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Riau.nomor 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959 tentang clearing limit/ROW BMN masing-masing 100 meter dari as jalan ke arah kiri dan kanan.

“Kami mempertanyakan ukuran tanah kami yang akan dibayar tidak sesuai patok terpasang. Dari ukuran tanah 1 hektare yang seharusnya diganti, setelah adanya protes dari Chevron ukuran tanah yang diganti menjadi ,125 meter. Itu ukuran yang tidak kami terima,” ujar Apuak kepada nadariau.com.

Pada kesempatan yang sama, Warga Minas Jaya yang berdomisi di Simpang Perawang, Zulkarnain mengatakan, kalau seandainya Chevron hanya mengambil patok yang ditentukan maka di tanahnya itu pas di DMJ nya saja.

”Kalau DMJ nya saja yang diambil, bagi kami itu tidak masalah. Hanya saja, kalau tanah kami tidak diganti tapi suratnya diambil, jelas kami tidak mau. Intinya kami akan ikuti proses yang ada,” tegas Zulkarnain yang mengaku berprofesi sebagai advokat ini.

Kalau informasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN),  Romy, sebut Zulkarnain, kalau sampai di patok itu tidak masalah. Tapi ini kan DMJ nya yang terkena.

”Artinya tidak semuanya kena tanah kami,” jelasnya seraya mengaku belum mengetahui berapa pasti nilai ganti rugi yang akan diterima warga pemilik tanah yang terkena Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai.

”Baru hari ini (kemarin, red) kami bisa mengetahui nilai nominalnya. Soalnya itu sensitif dan itu hanya masing-masing pemilik tanah yang tahu ,” sebut Zulkarnain.

Seandainya nilai nominal ganti rugi tidak sesuai dengan harga sebelumnya, apa yang akan dilakukan? Zulkarnain mengatakan, warga sudah sepakat dengan tanah yang katanya itu milik Chevron akan rembuk bersama untuk mengikuti proses selanjutnya. Soalnya warga sudah memiliki surat SKGR dan sertifikat tanah.

”Dengan adanya surat yang dikeluarkan pemerintah, kami berharap pemerintah agar berpihak kepada masyarakat. Masalahnya ini sudah dikeluarkan suratnya. Kecuali tanah yang memang dibilang Chevron dari dulu itu milik Chevron, itu tidak masalah. Ini kami beli, bukan ngambil. Berbeda dengan warga yang berbeda di simpang itu, mereka main ngambil saja. Tapi kami tidak, kami beli dengan orangnya, ada orangnya. Pihak pertama, pihak kedua dikeluarkanya surat SKGR oleh kecamatan,” ulas Zulkarnain.

Lantas seberapa luas tanah yang terkena Jalan Tol Pekanbaru-Kandis, Dumai? Zulkarnain menyebutkan,  tanahnya satu surat 17,8x 46 meter. Cuma patoknya di depan saja. Jadi tidak dapat semuanya.

”Itu masih daerah DMJ. Paling kalau kita ukur dari bibir aspal, sekitar 3 meter. Kalau patoknya tidak dirubah-rubah lagi. Memang kemarin bangunan juga akan diambil semua. Kebetulan kami ada punya rumah, ada kedai harian 2 tingkat dan variasi 2 tingkat, jadi dihitung 4 unit rumah. mengapa diambil semuanya, katanya rumah kami saling berkaitan. Namun rumah kami itu diganti,” katanya.

==

(15)

Ribuan Warga Terancam Kehilangan Lahan, BPN Diminta Jelaskan Status Tanah di Sepanjang Jalan Sudirman Dumai


link berita:  

Kota Dumai (Riau)-  Ribuan warga di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, dilanda keresahan setelah muncul klaim bahwa lahan sejauh 100 meter dari as jalan, baik di sisi kiri maupun kanan, merupakan aset milik negara yang sebelumnya dikelola PT Chevron Pacific Indonesia dan kini beralih ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Keresahan ini merujuk pada surat Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Nomor S-28/KN.4/2021 yang berisi permintaan agar tidak menerbitkan hak di atas tanah Barang Milik Negara (BMN) hulu migas.

Sejumlah warga mempertanyakan dasar Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadikan Jalan Jenderal Sudirman sebagai Right of Way (ROW) BMN yang terkena aturan 100 meter kiri dan kanan dari as jalan.

Dedi Rusdi, ST, salah seorang warga Kelurahan Teluk Binjai yang memiliki bangunan di kawasan tersebut, mengungkapkan kebingungannya.

“Kalau acuannya SK Gubernur yang terakhir mengalami perubahan pada 1974, yaitu SK Gub No. 11980/16-1814 tanggal 28 September 1974, mengapa BPN masih mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat di Jalan Jenderal Sudirman?” ujarnya.

Warga pun mempertanyakan pihak mana yang harus dimintai keadilan, sekaligus siapa yang bertanggung jawab atas situasi yang memicu keresahan tersebut.

Diketahui, polemik ini telah memantik terbentuknya sebuah kelompok perjuangan bernama Forum Pejuang Tanah Sudirman. Forum ini berencana melakukan audiensi (hearing) dengan DPRD Kota Dumai dalam waktu dekat untuk menyuarakan aspirasi warga.

Seorang warga lainnya menegaskan keseriusan perjuangan mereka.
“Kita tidak akan diam, kita akan terus berjuang bahkan melakukan aksi besar,” tegasnya.

Situasi ini masih terus berkembang, dan warga berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum yang jelas demi menghindari konflik berkepanjangan.***

===
(16)

Pagi Tadi Warga Kandis Gelar Aksi Damai Terkait Polemik SK Gubri Tahun 1959



KARIMUNTODAY.COM – Ratusan massa yang berdomisili di lahan yang akan dijadikan gerbang pintu tol Pekanbaru Dumai pada Kamis, (16/01/2020) pagi tadi mereka menggelar aksi damai di halaman Gedung Kecamatan Kandis.

Aksi ini didasari dengan beredarnya SK Gubernur tahun 1959, dimana atas dasar SK ini terkuak bahwa lahan 100 Meter kanan dan kiri dari Aspal jalan raya Pekanbaru Dumai adalah aset PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang mengakibatkan pemilik lahan diwilayah tersebut tidak akan menerima ganti rugi alias lahan dibayar Rp 0,-.

Padahal saat ini, sudah tidak terhitung lagi jumlah masyarakat yang menempati lahan dimaksud bahkan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Siak, Riau.

Aksi massa yang tergabung dalam IKBR-K (Ikatan Keluarga Batak Riau Kandis), itu sendiri berjalan kondusif. Setelah Hotman Manurung selaku Ketua IKBR-K, Ibu Surbakti Medan Ribka, Bapak Agus Sembiring, Ibu Riska Purba selaku orator menyampaikan aspirasi mereka.

Perwakilan massa berkisar 15 orang dipanggil masuk keruangan Camat Kandis untuk menggelar koordinasi bersama Upika. Tampak pula hadir ditengah kerumunan massa, Anggota DPRD Kabupaten Siak, Hendri Pangaribuan SH dari Fraksi PDI Perjuangan, Camat Kandis, Said Irwan SE beserta jajaran, Kapolsek Kandis, Kompol Indra Rusdi SH, Danramil Kandis, Kapten Inf Bukti Sitepu, Personel Polsek Kandis dan Anggota Danramil 11/PWK Kandis, Pak Bambang selaku Pimpinan pelaksana Proyek Jalan Tol Pekanbaru Dumai serta tidak ketinggalan massa yang berdomisili 100 Meter kanan kiri jalan raya Kecamatan Kandis.

“Atas adanya SK Gubernur Riau tahun 59, sudah sangat merugikan Masyarakat. Akibat dari SK Gubernur tersebut menyebabkan lumpuhnya perekonomian Masyarakat diseluruh jalan lintas Pekanbaru Dumai, peningkatan surat tanah atas alas Hak atau SHM masyarakat tidak bisa lagi bahkan SHM masyarakat tidak bisa menjadi agunan di Bank. Lebih mirisnya lagi, terkait pengadaan lahan jalan tol Pekanbaru Dumai tidak ada ganti rugi untuk warga pemilik lahan yang berada di 100 Meter kanan kiri aspal jalan raya,” ungkap Riska Purba selaku salah satu orator aksi.

Perwakilan massa yang hadir saat itu mereka mempertanyakan dan menuntut agar pemerintah Propinsi Riau melalui Pemerintah Kabupaten Siak meninjau kembali tentang SK Gubernur Riau yang dimaksud yaitu SK Gubernur nomor 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959, SK Gubernur nomor 216/48/59 tanggal 17 November 1959 dan Surat Gubernur nomor 5509/A/3-386 DTH tanggal 5 September 1960.

Setelah usai menyampaikan aspirasi dan dilanjutkan dengan mediasi di dalam ruangan, Camat Kandis, Said Irwan SE menjelaskan bahwa terkait polemik yang ada bahwa Pemerintahan Kecamatan sudah berupaya agar Masyarakat Kecamatan Kandis mendapatkan keadilan.

“Pihak Kecamatan sebenarnya telah menyurati Bupati Siak perihal agar Gubernur Riau meninjau kembali tentang SK tersebut bahkan Pemerintah Kabupaten Siak telah menyurati Gubernur Riau sesuai pengajuan surat dari pihak Kecamatan juga sesuai permintaan dan tuntutan Masyarakat sebelumnya dan kini pengajuan surat tersebut sedang dievaluasi oleh pihak Provinsi terutama Gubernur Riau,” ujar Camat Said.

Aksi massa membubarkan diri pada siang hari dengan tertib setelah para perwakilan massa yang dipanggil masuk mediasi diruangan Camat Kandis, menyampaikan hasil mediasi didepan ratusan massa yang hadir.(*)

==

(17)

Ribuan Aset Tanah di Jalan Pekanbaru-Dumai Tidak Diakui Bank, Kok Bisa?



Bisnis.com, PEKANBARU--Pemerintah Provinsi Riau bersama sejumlah pihak terkait membahas kelanjutan nasib aset tanah masyarakat yang ada di sepanjang jalan nasional Pekanbaru - Dumai karena saat ini tidak diakui oleh bank.  

Gubernur Riau Syamsuar menjelaskan masalah aset Barang Milik Negara (BMN) hulu migas di sepanjang jalan nasional itu berkaitan dengan aset tanah masyarakat yang sudah mengantongi sertifikat dan surat keterangan ganti rugi. 

"Masalah ini menyebabkan masyarakat tidak dapat memanfaatkan sertifikat asetnya seperti mengajukan pinjaman ke bank dan lainnya. Jadi kami mohon kepada pemerintah pusat untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat," ujarnya pada Jumat (18/2/2022). 

Dari data BPN Provinsi Riau, saat ini ada sebanyak 2.200 lebih sertifikat hak milik dan hak guna bangunan yang telah dikeluarkan, di poros jalan Pekanbaru -Dumai sepanjang 180 kilometer. 

Menurutnya, permasalahan ini memang telah menjadi perhatian Kementerian Koordinator Perekonomian. Dia mengatakan pemerintah pusat sudah menurunkan tim peninjauan ke lapangan dan melihat aset BMN tersebut. 

Dia berharap dengan upaya itu, pemerintah pusat mengetahui langsung bagaimana kondisi lapangan dimana sudah banyak berdiri bangunan masyarakat dengan usia berpuluh tahun. 

"Harapan kami pusat mendapatkan gambaran kondisi lapangan dan bisa memetakan tahapan penyelesaiannya. Karena memang seperti itulah yang dirasakan masyarakat," ujarnya. 

Syamsuar meminta agar penyelesaian yang disepakati nantinya, tidak merugikan salah satu pihak dan hak masyarakat yang sudah ada bisa diakui oleh pemerintah. (*)

===

(18)

Warga Resah, Lahan di Sepanjang Jalan Sudirman Dumai Tak Bisa Diterbitkan Sertifikat & IMB



Dumai, CyberLine.id — Masyarakat yang bermukim di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, kini tengah dilanda keresahan. Tiba-tiba saja, lahan mereka yang telah ditempati sejak puluhan tahun silam, kini tidak dapat lagi diterbitkan hak atas tanahnya. Hal ini menyusul adanya kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Melalui surat bernomor S-28/KN/KN.4/2021 tertanggal 7 Mei 2021, DJKN menginstruksikan agar tidak menerbitkan hak atas tanah yang dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas pada wilayah kerja PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), khususnya dalam radius 100 meter dari as jalan di kiri dan kanan.

Padahal, wilayah yang terdampak surat tersebut tidak hanya permukiman warga biasa, namun juga bangunan-bangunan vital seperti hotel, kantor bank pemerintah dan swasta, rumah sakit swasta, kantor kepolisian, ruko bertingkat, hingga gedung pemerintahan.

“Kalau diikuti radius 100 meter kiri kanan dari jalan Sudirman, maka sebagian besar bangunan penting di kota ini ikut terdampak. Ini sangat membingungkan dan meresahkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Merespons hal tersebut, sejumlah warga terdampak membentuk kelompok dan melakukan mediasi dengan Lurah Teluk Binjai, Jum’at (1/8). Dalam pertemuan tersebut, hadir pula beberapa Ketua RT dari wilayah terdampak.

Saat dikonfirmasi wartawan, Lurah Teluk Binjai Idris Sardi, S.H. mengatakan bahwa pihak kelurahan hanya memfasilitasi tempat untuk pertemuan warga.

“Itu bukan kewenangan saya, Bang. Kita hanya menyediakan tempat untuk warga berdiskusi. Tapi kita tetap akan menyampaikan laporan ini ke pihak kecamatan,” ujar Idris.

Sementara itu, salah seorang warga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.

“Luar biasa pemerintah saat ini, bukan menyejahterakan, malah menyusahkan rakyatnya. Saya sudah tinggal di atas tanah itu sejak setengah abad lalu. Tiba-tiba sekarang dibuat jantungan begini. Pemerintah makin ke sini banyak trik soal tanah dan soal rekening. Nggak ada empati pada rakyat,” ujarnya geram.

Warga berharap pemerintah daerah maupun pusat dapat segera memberikan solusi dan kejelasan hukum terkait status tanah yang mereka tempati agar tidak menimbulkan konflik dan ketidakpastian berkepanjangan. 

===

(19)

Diklaim Pemerintah Pusat, Dewan Imbau Pemprov Riau Perjuangkan Tanah Masyarakat



RIAU ONLINE, PEKANBARU -  Sekretaris Komisi I DPRD Riau, Abdul Kasim, mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar tak berhenti memperjuangkan hak masyarakat yang dirugikan oleh kebijakan pusat.

Kasim menyampaikan kebijakan penetapan hak negara atas sisi kiri dan kanan jalan lintas Pekanbaru-Dumai sepanjang 131 km perlu diperhatikan. Padahal, sebagian masyarakat sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Berulang kali saya sampaikan, Pemprov harus menindaklanjuti ini. Ini sangat mengganggu, itu 100 meter ada fasilitas umum dan pemukiman warga. Tolong pak gubernur ini diperjuangkan terus," ujar Kasim, Jumat, 4 November 2022.

Ia pun menuturkan puluhan ribu orang menunggu langkah Pemprov Riau guna memperjuangkan tanah mereka. Sebab, lanjutnya, tanah tersebut saat ini tidak bisa dipergunakan oleh masyarakat. 

"DPRD Riau harus punya langkah pasti, ini BPN sudah membatalkan kepemilikan masyarakat secara sepihak. Kita harus bersama-sama memperjuangkan ini, ini masyarakat kita, mereka menggantungkan harapan sama kita," tutupnya. 


Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, mengatakan ini persoalan besar dan menjadi tanggungjawab bersama. Dia secara pribadi sudah menyampaikan hal ini ke kementerian. 

"Tapi ada baiknya perjuangan kita tidak parsial, tidak bisa hanya dari DPRD saja, harus dilakukan bersama. Masyarakat Riau terzalimi. Di sisa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, ini harus bisa selesai. Saya masih ingat, beberapa tahun belakangan sudah kita sampaikan ke kementerian, tapi Alhamdulillah jangankan solusi, jawaban pun tak kita terima sampai sekarang," terangnya. 

Sekira tahun 1959, PT CPI membangun jalan sepanjang 180 km dari Pekanbaru hingga Dumai untuk kepentingan bisnisnya.

Jalan tersebut kemudian berkembang menjadi jalan nasional, yakni lintas Sumatera. Masyarakat bahkan sudah banyak yang tinggal di kiri-kanan jalan tersebut. Termasuk perkantoran. 

Paling tidak sekira 2 ribu sertifikat sudah dikeluarkan BPN untuk masyarakat yang tinggal di kiri-kanan jalan itu. 

Namun belakangan persoalan muncul. Terutama ketika pemerintah membangun jalan tol Pekanbaru-Dumai. Ada beberapa titik jalan tol yang bersinggungan atau melewati tanah di sekitar jalan yang dulu dibangun PT CPI itu. 

Dimana sekira 100 meter kiri kanan jalan dimaksud dinyatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai hak milik SKK Migas. Sehingga 2 ribu sertifikat yang sudah diterima masyarakat dinilai tidak lagi berlaku. Akibatnya mereka tidak mendapat ganti rugi lahan secara layak.


Di sisi lain, masyarakat juga tidak bisa lagi mengagunkan sertifikat tersebut ke bank, karena bank tidak lagi mengakui.

===

(20)

Rapat Koordinasi PT PERTAGAS dan Masyarakat Bangsal Aceh Dumai Bersama Pemprov Riau



CYBER88 | Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau melaksanakan rapat koordinasi penyelesaian permasalahan barang aset milik Negara Hulu Migas disepanjang poros jalan Pekan Baru Dumai, rapat tersebut dilaksanakan hari Kamis sampai Jumat tanggal 17-18 Februari 2022 di gedung daerah Balai Serindit Jl. Diponegoro Pekan Baru Provinsi Riau, pertemuan tersebut di selenggarakan oleh Kementrian koordinator Bidang Perekonomian. Jumat, (18/02/22).

LSM Forum Perjuangan Pembangunan Masyarakat Riau menghadiri rapat tersebut dan memantau berjalannya rapat tersebut, Ketua LSM FP2MR Rudi Bambang saat di hubungi media ini mengatakan bahwa dari pandangan dan semangat para pejabat Negara membawa kabar baik buat masyarakat kelurahan Bangsal Aceh dan masyarakat kelurahan Mekar Sari yang belum mendapat ganti rugi dari pihak CPI yang belum di catatkan di Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tahun 1959, baru dicatatkan tahun 2020 dalam bentuk lahan yang bersertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia, sehingga peralihan CPI ke PHR dan lahan tanah tersebut belum pernah diganti rugi, maka masyarakat harus mendapatkannya berdasarkan Keppres no 32 tahun 1979 pasal 3.

Ketua LSM FP2MR Rudi Bambang menjelaskan dokumen Andal PT. CPI terkait lahan masyarakat jalur Balam Bangko Dumai (ist) 

Rudi Bambang menyebutkan lagi, PT. PERTAGAS jangan membodohi masyarakat, SK Gubernur 1959 jangan digunakan untuk mengambil hak tanah masyarakat dari poros jalur Balam-Bangko-Dumai, penempatan SK Gubernur 1959 adalah jalur Pekan Baru-Dumai sepanjang 180 Km.

Pada rapat yang di selenggarakan tadi pagi, Rudi Bambang SS juga sempat mengkonfirmasi Bapak Nafarel terkait dokumen Andal PT. CPI, Nafarel dulunya bekerja sebagai Karyawan di PT. CPI dan saat ini telah menjadi karyawan PT. PHR bagian land meter, dan Rudi juga menyampaikan apa yang terjadi dengan masyarakat RT 2 Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan dan masyarakat RT 9,RT 10, RT 11 Mekar sari Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, bahwasanya telah ada kepakati antara masyarakat dan PT. PERTA GAS untuk membayar sewa lahan 25.000 x Luas lahan x 25 tahun, dan PT. PERTAGAS juga telah membayar 50% untuk yang 7 KK sedangkan untuk yang 48 KK belum mendapatkan sama sekali.

Ketika Rudi menyampaikan hal ini, Nafarel menyampaikan, "Kejar saja karena mereka juga tidak ada koordinasi dengan kami dari PT. PERTAMINA HULU ROKAN," sebut Rudi menirukan Nafarel.

===

(21)

Warga Minas dan Kandis Protes Soal Ganti Rugi Jalan Tol


RIAUMANDIRI.co, SIAK - Warga Kecamatan Minas dan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, khususnya yang tanahnya menjadi jalur jalan tol, melakukan protes tanah mereka diklaim menjadi aset negara atau milik BUMN. Protes itu muncul setelah masyarakat mendapat informasi tanah yang ia kuasai dan telah mengantongi sertifikat dari BPN kini diklaim menjadi aset negara atau milik BUMN.

Memfasilitasi penyelesaian masalah itu, Komisi II DPRD Siak menggelar hearing, Selasa (14/11/2017) di Ruang Banggar DPRD Siak.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Toha Nasrudin, didampingi Syamsurijal, Wakil Ketua II DPRD Siak Hendri Pangaribuan, dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Riau Abdul Aziz, Kepala BPN Siak Waluyo, Asisten II Setdaprov Riau H Masperi, Asisten I Setdakab Siak Budi L Yono dan utusan PT Chevron Iwan.

Dalam forum hearing puluhan warga menyampaikan pernyataan keberatan secara bergantian. Ada yang menunjukkan sertifikat tanah dan mengaku dalam data ganti rugi nol rupiah. Ada yang merasa keberatan karena nilai ganti rugi sangat kecil, tidak sebanding dengan harga tanah.

Bahkan ada yang menjelaskan tanah yang dimiliki memiliki sertifikat, namun dalam ganti rugi tidak mendapat bagian karena diklaim aset BUMN, atau Barang Milik Negara (BMN), aset negara, berdasarkan SK Gubernur Riau tahun 1959 diperbaharui tahun 1974 sebagai wilayah operasi PT CPI.
Permasalahan yang diributkan yakni klaim pemerintah pada Jalan Poros Rumbai menuju Dumai, 100 meter kanan, 50 meter kiri diklaim aset negara berdasarkan SK Gubernur Riau tahun 1959 yang diperbaharui tahun 1974. Sementara sudah banyak masyarakat yang menguasai tanah untuk pemukiman, bahkan mengantongi sertifikat dari BPN.

Atas dasar SK Gubernur 41 tahun silam itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia tidak bisa mengeluarkan ganti rugi kepada warga yang memiliki tanah di atas tanah yang tertuang dalam SK Gubernur Riau itu.

"Kalau memang Pergub bisa mengalahkan hak kepemilikan tanah, ini bahaya. Yang kami tanyakan kepada BPN, kekuatan sertifikat tanah yang kita miliki sejauh mana?," tegas Toha Nasrudin.
Dalam forum ini para wakil rakyat Siak menanyakan kapasitas BPN dan tangungjawabnya dalam mengeluarkan sertifikat tanah. BPN yang merupakan satu-satunya lembaga negara yang diberi kewenangan mengeluarkan sertifikat tanah, sebagai alas hak kepemilikan masyarakat, namun sertifikat yang dikeluarkan ternyata bisa dianulir.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor BPN Abdul Aziz mengungkapkan, SK Gubernur itu baru diributkan saat ganti rugi lahan untuk jalan tol.

"Kalau aset BMN, tidak boleh dibayar satu persen pun. Kecuali ada yang keberatan dan mengajukan gugatan ke pengadilan, dan menang di pengadilan. Dalam hal ini BPN hanya sebagai sopir, kalau ada permasalahan berhenti dulu," terang Abdul Aziz.

Asisten II H Masperi selaku ketua percepatan pembangunan jalan tol ruas Pekanbaru-Dumai menjelaskan, sepanjang jalur Pekanbaru-Kandis, terdapat 155 hektare lebih lahan yang masuk aset BMN.

Dalam pertemuan ini, forum sepakat mendukung program pemerintah pusat dalam membangun jalan tol, dengan catatan tidak merugikan dan menghilangkan hak masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Dewan akan kembali menggelar hearing dengan menghadirkan pihak DJKN, guna mencari solusi atas permasalahan ganti rugi lahan masyarakat. ***

==

(22)

Konflik Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Memanas: Rumah Rata, Ganti Rugi Nihil



PEKANBARU (CAKAPLAH) - Suasana tenang di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, seketika pecah, Kamis (4/12/2025). Alat berat bergerak pelan namun pasti, meratakan tujuh rumah milik satu keluarga besar yang telah hidup di kawasan itu selama empat generasi.

Di antara debu yang mengepul, keluarga itu hanya dapat menyaksikan rumah-rumah mereka runtuh tanpa kompensasi, meski sebelumnya dijanjikan akan menerima ganti rugi.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pelaksanaan Eksekusi Nomor 2837/PAN.PN/W4.U1/HK.24/XI/2025 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 34/Pdt.Eks-Kons/2025/PN Pbr. Tanah seluas 465 meter persegi itu dinyatakan sebagai objek pengadaan lahan Paket 2.7 Jalan Tol Pekanbaru–Rengat oleh Satker Pengadaan Tanah Tol Wilayah II Kementerian PUPR.

Namun, di balik dokumen hukum yang tegas, terselip cerita pilu sebuah keluarga yang mengaku janji-janji pemerintah menguap begitu saja.

Juwita Susanti dan adiknya, Syukri, mengisahkan bahwa proses bermula ketika warga diundang ke kantor kelurahan untuk sosialisasi. Saat itu, mereka diperkenalkan pada pembangunan tol yang akan melintasi permukiman.

“Yang mensosialisasikan itu Ibu Eva selaku PPK PUPR katanya. Diinformasikan ke kami bahwa tanah Bapak Ibu akan terkena proyek strategis nasional. Tapi Bapak Ibu tenang, tanah, bangunan rumah, bahkan tanaman bapak ibu juga akan diganti. Karena janji pemerintah kan sebelum-sebelumnya katanya ‘ganti untung’,” ujar Syukri, Jumat (5/12/2025).

Keluarga besar ini telah menghuni kawasan tersebut selama empat generasi. “Dari nenek buyut saya. Ibu saya saja umurnya 63 tahun, lahir dan besar di sini. Saya generasi keempat, anak kakak saya yang berumur 20-an itu sudah generasi kelima,” jelas Juwita.

Mereka mengakui status tanahnya adalah Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), bukan sertifikat. Namun, mereka rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan menganggap wilayah itu sebagai hak keluarganya. Tetangga-tetangga di sekitar mereka, termasuk sebuah SPBU, memiliki sertifikat.

Proses kemudian berlanjut. Tim datang untuk mengukur luas tanah, bangunan, dan mencatat tanaman. “Kami ikuti saja. Kami tidak menolak karena ini untuk kepentingan umum,” ujar Syukri.

Harapan mereka terbangun ketika beberapa tahun kemudian, mereka kembali diundang, kali ini ke kantor camat, untuk musyawarah menentukan bentuk ganti rugi.

Di kantor camat itulah kejutan pertama datang. Keluarga ini diberikan sebuah surat yang sudah memuat nilai ganti rugi untuk tanah dan bangunan mereka.

“Bukan kami yang menetapkan. Tidak ada negosiasi. Langsung mereka sendiri yang menetapkan,” kata Syukri.

Misalnya, untuk satu bidang tanah disebutkan nilai tertentu. “Kami disuruh tanda tangan. Kalau tidak mau dengan nilai segitu, mereka suruh kami ke pengadilan,” tambahnya.

Namun, ada yang aneh pada dokumen tersebut. Di bagian nama pemilik tanah, tertulis “Agus Salim – BMN”.

Agus Salim adalah paman mereka. “Kami tanyakan ke Ibu Epa (Eva), maksudnya apa ini? Maka Ibu Epa secara resmi menyatakan, ‘Bapak Ibu ternyata tanah yang Bapak Ibu tempati sekarang adalah Barang Milik Negara’,” ungkap Syukri mengulang perkataan itu dengan nada masih tak percaya.

Keluarga mereka pun bingung dan bertanya. Dari mana klaim itu muncul? Mereka yang telah puluhan tahun mendiami tempat itu tiba-tiba disebut “numpang” di tanah negara.

“Ibu Eva menjelaskan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah, katanya ada SK Gubernur. Sampai sekarang kami tidak pernah lihat SK Gubernur itu,” tambah Juwita.

Klaim yang mereka tangkap adalah bahwa tanah dalam radius 100 meter kiri-kanan dari jalan dianggap sebagai tanah pemerintah.

Janji pun berubah. Menurut pengakuan mereka, Eva Monalisa sebagai PPK kemudian mengatakan bahwa ganti rugi untuk tanah tidak akan dibayarkan karena status BMN. Namun, bangunan di atasnya tetap akan diganti. “Ibu Eva masih mengasih harapan, bangunan tetap dibayar walaupun berdiri di atas tanah negara,” cakap Syukri.

Keluarga besar yang terdiri dari tujuh kepala keluarga ini pun berembuk. Nilai ganti rugi bangunan yang ditawarkan, menurut mereka, tidak sesuai dengan harga pasar atau keinginan mereka. Ada satu nilai terbesar sekitar Rp1,3 miliar yang harus dibagi untuk empat pihak. Beberapa anggota, termasuk Syukri, awalnya berkeras untuk memperjuangkan hak tanah mereka. Namun, pertimbangan lain akhirnya mengalahkan keinginan itu.

“Kami pertimbangkan, yang berurusan ini orang-orang tua kami, nenek-nenek, kesehatannya sudah menurun. Takut terjadi apa-apa. Akhirnya kami turunkan ego. Ya sudah, terima saja ganti rugi bangunannya. Mungkin itu rezeki dari Allah,” tutur Syukri dengan nada pasrah.

Mereka akhirnya menerima nilai ganti rugi bangunan yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah. Tanda tangan pun diberikan, dengan pengertian bahwa mereka akan menerima uang pengganti bangunan. Keputusan itu diambil dengan harapan proyek akan berjalan lancar dan keluarga mereka bisa mulai mencari tempat tinggal baru.

Harapan itu ternyata sia-sia. “Berjalannya waktu sampai beberapa saat kemudian, pokoknya terakhir ternyata bangunan pun tidak dibayarkan,” keluh Syukri.

Mereka justru diundang kembali ke kantor kelurahan untuk pertemuan terakhir. Dalam pertemuan yang dihadiri perangkat kelurahan, polsek, dan warga itu, bukan lagi pembayaran ganti rugi yang diumumkan.

“Kami dinyatakan tidak dapat ganti rugi satu rupiah pun. Tetapi kami disuruh tetap pindah dari situ karena proyek jalan tol harus berjalan,” kisahnya.

Janji manis “ganti untung” berubah menjadi perintah untuk mengosongkan tanah tanpa kompensasi.

Keluarga itu pun mencoba bertahan, mempertanyakan keadilan dan meminta solusi. “Kami minta solusi, bagaimana caranya proyek ini berjalan dan kami dapat rumah baru untuk pindah, bernaung. Mereka tidak kasih solusi. Yang mereka tahu kami harus pindah,” ucap Juwita.

Perjuangan mereka sebagai “masyarakat biasa” akhirnya kalah oleh aparat. Pada pagi hari Kamis eksekusi paksa dilakukan. “Mereka bergantian dari ujung sana. Yang pertama tanah kosong, baru bangunan saya di sini,” kenang Juwita.

Surat pemberitahuan eksekusi, menurutnya, baru datang sehari sebelumnya, tanggal 3 Desember.

Kini, yang tersisa adalah tumpukan puing. Bagi mereka, puing-puing itu malah menjadi “solusi” untuk dijual murah guna menyambung hidup. Kondisi keluarga mereka setelah penggusuran sangat memprihatinkan.

Juwita, yang suaminya bekerja sebagai tukang tempel ban, harus menitipkan ibunya yang berusia 63 tahun ke rumah kakaknya yang lain. “Kami berlima, cuma kakak saya yang punya rumah sendiri. Kami semua ngontrak. Mama tinggal di rumah kakak, titip-timpitan, rumahnya sempit,” ceritanya. Ibunya adalah seorang janda tanpa penghasilan tetap.

Syukri menggambarkan kondisi saudara-saudaranya yang lain: ada yang suaminya tukang jaga malam, ada yang bekerja sebagai office boy (OB) di SPBU. “Penghasilannya ya buruh kasar. Untuk menyewa pengacara saja tidak mampu. Kami lebih memilih beli beras,” katanya.

Salah seorang sepupu mereka, kata Syukri, terpaksa membongkar sendiri rumahnya sebelum digusur, berharap materialnya bisa dipakai lagi untuk membangun rumah sementara di tempat lain.

“Tapi kayu-kayunya, dindingnya kan tidak bisa dipakai lagi. Akhirnya dibikin rumah seperti petak kandang ayam. Kamar, dapur, ruang tamu, barang-barang berserakan di situ,” ungkapnya.

Metafora “penjajahan” terus keluar dari mulut mereka. “Kami kira penjajahan sudah hilang di Indonesia yang merdeka lebih dari 80 tahun ini. Ternyata masih ada, dan kami alami. Ini lebih kejam daripada zionis,” geram Syukri.

Mereka mempertanyakan, jika memang tanah 100 meter kiri-kanan jalan adalah BMN, mengapa perusahaan-perusahaan besar di sepanjang Jalan Yos Sudarso tidak digusur? “Kenapa kami, masyarakat miskin yang tidak punya backing, yang dikorbankan?,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi, PPK Tol Pekanbaru–Rengat, Eva Monalisa, sempat memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp, tetapi kemudian menariknya kembali.

Eva menyampaikan bahwa dirinya telah diarahkan untuk tidak memberi pernyataan demi menjaga situasi tetap kondusif.

“Kalau mau jumpa saya bisa di hari Senin. Intinya dari Kementerian Keuangan ada surat yang menyatakan bahwa tanah dan apa yang terdapat di atasnya adalah BMN. Saya orang PU sebagai instansi yang membutuhkan tanah, jadi kami ini pasif. Bukan kami yang menentukan suatu objek itu milik siapa,” tutup Eva.

Pernyataan itu mengisyaratkan bahwa status BMN telah ditetapkan oleh otoritas lain (dalam hal ini Kemkeu), dan Kementerian PUPR hanya sebagai pelaksana proyek yang membutuhkan lahan yang telah ditetapkan sebagai aset negara tersebut.

Proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat merupakan bagian dari jaringan tol yang dirancang meningkatkan konektivitas antarkawasan di Riau dan ditargetkan rampung pada 2026.

Pemerintah menyebut proyek ini akan mendukung distribusi barang, menggerakkan perekonomian, serta menjadi katalis pengembangan kawasan.

Namun, persoalan yang dialami keluarga Muara Fajar Timur menunjukkan sisi lain dari pembangunan. Sengketa status lahan, proses pengadaan tanah yang tidak transparan, hingga kompensasi yang tak kunjung terealisasi menjadi gambaran nyata bagaimana warga kecil kerap berada pada posisi lemah.

Di satu sisi, proyek strategis nasional terus berjalan. Di sisi lain, ada keluarga yang kini kehilangan tempat tinggal, pendapatan, dan rasa aman dampak yang tak pernah mereka bayangkan di balik jargon “kepentingan umum”. (*)

===

(23)

Warga Mekarsari Minta Walikota Dumai Selesaikan Polemik Tanah 


INFOWARTA.com, Dumai-  Setelah 70 tahun Blok Rokan, Riau berproduksi dan dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia, tepatnya pada 8 Agustus 2021 kini diambil alih oleh PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Sebelum proses peralihan kontrak tersebut PT. Pertamina Hulu Riau (PHR) mengganti pipa Chevron yang telah lama berproduksi, pergantian pipa tersebut sangat penting untuk menjaga produksi minyak.

Dalam proses pergantian pipa Chevron, sempat terjadi penghentian pekerjaan oleh masyarakat di tiga RT di kelurahan Mekarsari Kecamatan Dumai Selatan yang terdampak penggalian pipa, pasalnya masyarakat mengakui bahwa tanah yang di lalui pipa Chevron selama ini merupakan tanah warga, ini di buktikan dengan adanya surat tanah yang berbatasan langsung dengan jalan raya Gatot Subroto di pegang oleh masyarakat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan setiap tahunnya warga tetap membayar pajak tanah.

Ini diungkapkan oleh salah seorang warga Jalan Gatot Subroto Km 11 Kelurahan Mekarsari yang tidak ingin disebutkan namanya, S Mengatakan, “tanah ini sudah puluhan tahun kami tempati, bahkan surat nya sudah lama kami terbitkan sertifikatnya, tiap tahun kami bayar kan pajak nya, namun setelah adanya proyek pergantian pipa ini tanah kami malah di akui oleh pemerintah kota Dumai melalui Walikota Dumai H. Paisal sebagai tanah Chevron”. Ujar S

S juga menambahkan, jika tanah masyarakat diakui oleh pemerintah milik chevron, mengapa BPN bisa mengeluarkan sertifikat dan setiap tahunnya pajak tetap kami bayar?. Bahkan dengan adanya ungkapan dari pemerintah tersebut saat pergantian pipa oleh PT. Pertamina di tanah yang kami tempati hanya di berikan ganti rugi bangunan dan tanaman, tanah tidak di hitung.

Terungkapnya tanah warga di miliki juga oleh Chevron berdasarkan pertemuan yang di lakukan oleh pihak Pertagas, Pemerintah Kota Dumai, Kapolres dan Tiga RT di Kelurahan Mekarsari yang di lalui oleh pipa di kantor kecamatan Dumai Selatan beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut Walikota Dumai Paisal, menyebutkan bahwa kepemilikan tanah Chevron ini berdasarkan SK Gubernur tahun 1959, yang mengatakan bahwa tanah Chevron itu 75 meter dari kiri dan kanan badan jalan.

“Untuk masalah tanah memang tidak ada ganti ruginya, mau berantam sampai manapun kita akan tetap kalah, karena tanah itu sudah milik chevron berdasarkan SK Gubernur Riau tahun 1959 yang bunyinya 75 meter dari kiri dan kanan badan jalan merupakan milik chevron” ungkap Paisal.

Mendengar hal tersebut warga di tiga RT kelurahan Mekarsari merasa keberatan dan menganggap pemerintah Kota Dumai tidak mengakui surat hak milik bahkan sertifikat warga yang telah di terbitkan oleh instansi terkait pemerintah Kota Dumai itu sendiri.

Padahal menurut salah seorang warga Mekarsari yang juga tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, warga bukan tidak mendukung proyek nasional akan tetapi hak atas tanah warga yang selama ini telah di sertifikatkan di anggap tidak berlaku lagi oleh pemerintah kota Dumai sendiri sehingga menimbulkan keresahan warga di kemudian hari.

“Kita sangat mendukung berjalannya proyek Nasional, bahkan kita berharap dengan telah beralihnya Chevron ke Pertamina akan membawa dampak yang baik bagi perkembangan Kota Dumai, namun kita juga berharap Pemko Dumai bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan seadil-adilnya agar di kemudian hari anak cucu kami tidak lagi menanggung apa yang kami rasakan sekarang” tutupnya. (*)

====

(24)

Warga Minas Protes Terkait Ganti Rugi Tanah Jalan Tol
Ganti Rugi Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai Berdasarkan SK Gubri Tahun 1959



MINAS JAYA (Nadariau.com) – Proses ganti rugi seksi kedua tanah Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai terkendala. Pasalnya, warga Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak tak terima dengan penetapan harga tanah mereka yang terkena pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai.

Protes yang disampaikan bukan masalah besarnya harga per meter lahan yang akan diganti, melainkan menyusutnya ukuran tanah. Bahkan ada tanah yang dinyatakan gugur alias tidak diganti rugi. Protes warga itu mencuat saat musyawarah bentuk ganti rugi pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru-,Kandis-Dumai di aula Kantor Camat Minas, Senin (23/01/2017).

Menurut salah seorang warga Minas, Apuak, yang diprotes warga itu bukan nilai ganti rugi tapi berkurangnya ukuran lahan atau tanah yang diklaim PT Chevron berada di wilayah konsensi perusahaan. Dan itu diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Riau.nomor 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959 tentang clearing limit/ROW BMN masing-masing 100 meter dari as jalan ke arah kiri dan kanan.

“Kami mempertanyakan ukuran tanah kami yang akan dibayar tidak sesuai patok terpasang. Dari ukuran tanah 1 hektare yang seharusnya diganti, setelah adanya protes dari Chevron ukuran tanah yang diganti menjadi ,125 meter. Itu ukuran yang tidak kami terima,” ujar Apuak kepada nadariau.com.

Pada kesempatan yang sama, Warga Minas Jaya yang berdomisi di Simpang Perawang, Zulkarnain mengatakan, kalau seandainya Chevron hanya mengambil patok yang ditentukan maka di tanahnya itu pas di DMJ nya saja.

”Kalau DMJ nya saja yang diambil, bagi kami itu tidak masalah. Hanya saja, kalau tanah kami tidak diganti tapi suratnya diambil, jelas kami tidak mau. Intinya kami akan ikuti proses yang ada,” tegas Zulkarnain yang mengaku berprofesi sebagai advokat ini.

Kalau informasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN),  Romy, sebut Zulkarnain, kalau sampai di patok itu tidak masalah. Tapi ini kan DMJ nya yang terkena.

”Artinya tidak semuanya kena tanah kami,” jelasnya seraya mengaku belum mengetahui berapa pasti nilai ganti rugi yang akan diterima warga pemilik tanah yang terkena Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai.

”Baru hari ini (kemarin, red) kami bisa mengetahui nilai nominalnya. Soalnya itu sensitif dan itu hanya masing-masing pemilik tanah yang tahu ,” sebut Zulkarnain.

Seandainya nilai nominal ganti rugi tidak sesuai dengan harga sebelumnya, apa yang akan dilakukan? Zulkarnain mengatakan, warga sudah sepakat dengan tanah yang katanya itu milik Chevron akan rembuk bersama untuk mengikuti proses selanjutnya. Soalnya warga sudah memiliki surat SKGR dan sertifikat tanah.

”Dengan adanya surat yang dikeluarkan pemerintah, kami berharap pemerintah agar berpihak kepada masyarakat. Masalahnya ini sudah dikeluarkan suratnya. Kecuali tanah yang memang dibilang Chevron dari dulu itu milik Chevron, itu tidak masalah. Ini kami beli, bukan ngambil. Berbeda dengan warga yang berbeda di simpang itu, mereka main ngambil saja. Tapi kami tidak, kami beli dengan orangnya, ada orangnya. Pihak pertama, pihak kedua dikeluarkanya surat SKGR oleh kecamatan,” ulas Zulkarnain.

Lantas seberapa luas tanah yang terkena Jalan Tol Pekanbaru-Kandis, Dumai? Zulkarnain menyebutkan,  tanahnya satu surat 17,8x 46 meter. Cuma patoknya di depan saja. Jadi tidak dapat semuanya.

”Itu masih daerah DMJ. Paling kalau kita ukur dari bibir aspal, sekitar 3 meter. Kalau patoknya tidak dirubah-rubah lagi. Memang kemarin bangunan juga akan diambil semua. Kebetulan kami ada punya rumah, ada kedai harian 2 tingkat dan variasi 2 tingkat, jadi dihitung 4 unit rumah. mengapa diambil semuanya, katanya rumah kami saling berkaitan. Namun rumah kami itu diganti,” katanya. (*)

====

(25)

Warga Minas dan Kandis Protes Soal Ganti Rugi Jalan Tol Terkait SK Gub 59



RIAUMANDIRI.co, SIAK - Warga Kecamatan Minas dan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, khususnya yang tanahnya menjadi jalur jalan tol, melakukan protes tanah mereka diklaim menjadi aset negara atau milik BUMN. Protes itu muncul setelah masyarakat mendapat informasi tanah yang ia kuasai dan telah mengantongi sertifikat dari BPN kini diklaim menjadi aset negara atau milik BUMN.

Memfasilitasi penyelesaian masalah itu, Komisi II DPRD Siak menggelar hearing, Selasa (14/11/2017) di Ruang Banggar DPRD Siak.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Toha Nasrudin, didampingi Syamsurijal, Wakil Ketua II DPRD Siak Hendri Pangaribuan, dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Riau Abdul Aziz, Kepala BPN Siak Waluyo, Asisten II Setdaprov Riau H Masperi, Asisten I Setdakab Siak Budi L Yono dan utusan PT Chevron Iwan.

Dalam forum hearing puluhan warga menyampaikan pernyataan keberatan secara bergantian. Ada yang menunjukkan sertifikat tanah dan mengaku dalam data ganti rugi nol rupiah. Ada yang merasa keberatan karena nilai ganti rugi sangat kecil, tidak sebanding dengan harga tanah.

Bahkan ada yang menjelaskan tanah yang dimiliki memiliki sertifikat, namun dalam ganti rugi tidak mendapat bagian karena diklaim aset BUMN, atau Barang Milik Negara (BMN), aset negara, berdasarkan SK Gubernur Riau tahun 1959 diperbaharui tahun 1974 sebagai wilayah operasi PT CPI.

Permasalahan yang diributkan yakni klaim pemerintah pada Jalan Poros Rumbai menuju Dumai, 100 meter kanan, 50 meter kiri diklaim aset negara berdasarkan SK Gubernur Riau tahun 1959 yang diperbaharui tahun 1974. Sementara sudah banyak masyarakat yang menguasai tanah untuk pemukiman, bahkan mengantongi sertifikat dari BPN.

Atas dasar SK Gubernur 41 tahun silam itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia tidak bisa mengeluarkan ganti rugi kepada warga yang memiliki tanah di atas tanah yang tertuang dalam SK Gubernur Riau itu.

"Kalau memang Pergub bisa mengalahkan hak kepemilikan tanah, ini bahaya. Yang kami tanyakan kepada BPN, kekuatan sertifikat tanah yang kita miliki sejauh mana?," tegas Toha Nasrudin.

Dalam forum ini para wakil rakyat Siak menanyakan kapasitas BPN dan tangungjawabnya dalam mengeluarkan sertifikat tanah. BPN yang merupakan satu-satunya lembaga negara yang diberi kewenangan mengeluarkan sertifikat tanah, sebagai alas hak kepemilikan masyarakat, namun sertifikat yang dikeluarkan ternyata bisa dianulir.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor BPN Abdul Aziz mengungkapkan, SK Gubernur itu baru diributkan saat ganti rugi lahan untuk jalan tol.

"Kalau aset BMN, tidak boleh dibayar satu persen pun. Kecuali ada yang keberatan dan mengajukan gugatan ke pengadilan, dan menang di pengadilan. Dalam hal ini BPN hanya sebagai sopir, kalau ada permasalahan berhenti dulu," terang Abdul Aziz.

Asisten II H Masperi selaku ketua percepatan pembangunan jalan tol ruas Pekanbaru-Dumai menjelaskan, sepanjang jalur Pekanbaru-Kandis, terdapat 155 hektare lebih lahan yang masuk aset BMN.

Dalam pertemuan ini, forum sepakat mendukung program pemerintah pusat dalam membangun jalan tol, dengan catatan tidak merugikan dan menghilangkan hak masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Dewan akan kembali menggelar hearing dengan menghadirkan pihak DJKN, guna mencari solusi atas permasalahan ganti rugi lahan masyarakat. ***

===

(26)

DPP LSM FP2MR dan Pihak DLHK Dumai Akan Melihat Aktivitas PT Pertagas dan SK Gub 59



CYBER88 | Pekanbaru - Dalam waktu dekat pengurus LSM FP2MR  (Forum Pembangunan Masyarakat Riau) bersama pihak DLHK Dumai akan turun kelapangan guna melihat aktivitas yang dilakukan pihak PT Pertagas di sepanjang Jalan Bukit Timah - Dumai. Sabtu, (31/07/2021).

"Ya pak Adyan Bangga Pranata Harahap sendiri yang mengatakan dalam waktu dekat kami akan turun ke lapangan untuk melihat aktivitas pihak PT Pertagas di wilayah Bukit Timah," ujar ketua DPP LSM FP2MR, Rudi Bambang.

Menurut Rudi, ada nampak keseriusan dari pihak DLHK Dumai didalam menanggapi dan menindak lanjuti laporan mereka Pengurus DPP LSM FP2MR.

"Jumat (30/07/21) kemarin beliau maksud saya pak Adyan Bangga Harahap saya telepon, saat saya singgung mengenai realisasi laporan kami Beliau langsung mengatakan, akan secepatnya turun lapangan. Nah selaku Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Adyan Bangga Pranata Harahap rasanya tak mungkin berbohong kepada kami," ujar Rudi Bambang di ruang kantornya.

Seperti dipublikasi media ini pada edisi sebelumnya, bahwa akibat adanya perjanjian pembayaran kurang bayar dari pihak manajemen PT Pertagas ke beberapa orang warga Klm 11 RT 11 Kelurahan Mekar Sari Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan yang belum terealisasi sehingga pihak DPP LSM FP2MR merasa terpanggil mendampingi sejumlah waga untuk memperjuangkan hak hak warga yang belum dibayarkan oleh pihak manajemen PT Pertagas.

"Dalil mereka tidak membayarkan ganti rugi tanah/ lahan masyarakat hanya SK Gubernur Riau tahun 1959. Kemudian kami mencari tau ANDAL yang mereka pakai dalam proyek pekerjaan penggalian dan penanaman pipa gas saat ini. Setelah terindikasi mempergunakan ANDAL PT Chevron, kami Pengurus DPP LSM FP2MR langsung melaporkan pihak PT Pertagas ke pihak DLHK Dumai," ujar Rudi Bambang menjawab pertanyaan kru CYBER88.

Karena dalam ANDAL yang mereka bahas waktu itu, pihak PT Chevron menurut Rudi pertama tama harus melakukan pembebasan lahan dan pembersihan area untuk penggalian dan penanaman pipa gas dan listrik di sepanjang jalan Pekanbaru, Minas, Duri, Simpang Bangko, Balam dan Dumai.

"Kami curiga pihak PT Pertagas masih menggunakan ANDAL PT Chevron, makanya kami laporkan mereka (pihak PT Pertagas)," ujar Rudi Bambang mengakhiri perbincangan lewat WhatsApp.

Sementara Ardian selaku PLT Kepala DLHK  Dumai saat di konfirmasi terkait kebenaran adanya laporan pihak Pengurus DPP LSM FP2MR terhadap aktivitas PT Pertagas, dan adanya rencana untuk turun lapangan akibat laporan tersebut tidak menjawab konfirmasi kru CYBER88.

Demikian hal nya dengan pihak PT Pertagas, saat di layangkan konfirmasi ke nomor WhatsApp Allent, Karyawan PT Pertagas yang membidangi ke Humasan di PT Pertagas ini juga tidak menjawab.

Bahkan saat kru CYBER88 mempertanyakan mengenai tuntutan warga Rt 11 terhadap isi salah satu poin perjanjian hasil musyawarah antara warga dengan pihak PT PERTAGAS di aula Kelurahan Mekar Sari tertanggal 15 Juni 2021,yang menyebut kalau pihak PT PERTAGAS menyanggupi kekurangan bayar sebesar 50 % lagi.

Yedo pun berkata, bahwa kekurangan bayar 50 %, seperti yang di tuntut warga dalam pemberitaan CYBER88 sebelumnya bukan pembayaran sagu hati untuk bangunan dan tanaman. Justru yang mereka tuntut sekarang ini dalah menurut Yedo adalah sewa pinjam pakai lahan/ tanah

"Yang mereka tuntut sekarang justru sewa lahan/ tanah selama 5 tahun bang. Bukan ganti rugi bangunan dan tanaman.Lalu gimana kami maksud saya pihak manajemen mau bayar sementara lahan / tanah itu menurut kami masih konsesi PT Chevron. Nah yang namanya konsesi (pinjam pakai) sewanya dibayar ke Pemerintah bang. Jadi tidak mungkin dong kami dua kali bayar. Justru kalau itu kami bayarkan akan jadi temuan. Makanya tidak kami realisasikan permintaan warga itu bang," ujar Yedo, seraya mengatakan kalau pihaknya tidak mau tersangkut hukum gara gara menuruti kemauan ke warga.

Adapun dasar dan alasan mereka tidak membayarkan yang 50 % seperti yang disebut dalam hasil musyawarah tertanggal 15 Juni 2021 menurut Yedo adalah SK Gubernur Riau nomor 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959, SK Gubernur nomor 216/48/59 tanggal 17 November 1959 dan Surat Gubernur nomor 5509/A/3-386 DTH tanggal 5 September 1960 tentang  tanah atau lahan konsensi PT Chevron.

"Dalam SK tersebut sangat jelas disebut  bahwa 100 meter dari as jalan raya adalah lahan atau tanah konsesi PT Chevron. Karena itu sekali lagi saya sampaikan kami dari pihak manajemen PT PERTAGAS tidak mau masuk penjara karena melanggar SK Gubernur Riau itu," ujar Yedo dengan nada mulai sedikit tenang.

Sekali lagi saya katakan sama abang, masalah sagu hati terkait bangunan dan tanaman mereka sudah kami bayarkan seluruhnya. "Dan alasan kami tidak membayarkan sewa tanah / lahan adalah SK Gubernur Riau nomor 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959, SK Gubernur nomor 216/48/59 tanggal 17 November 1959 dan Surat Gubernur nomor 5509/A/3-386 DTH tanggal 5 September 1960 yang menyebutkan bahwa 100 meter dari badan Jalan adalah tanah atau lahan konsensi PT Chevron," ujar Yeno.

Dan pernyataan Yedo tersebut langsung dibantah Rudi Bambang, selaku Ketua DPP LSM Forum Perjuangan Pembangunan Masyarakat Riau, saat dikonfirmasi terkait keterangan Yedo.

Rudi Bambang langsung berkata kalau dirinya selaku pendamping warga RT 11 Klm 11 Bukit Timah tidak terima dengan penjelasan Yedo.

"Itu sudah sangat bertentangan dengan kerangka ANDAL dan RKL RPL yang kami bahas pada tahun 2017 silam. Pembahasan ANDAL dan  RKL RPL proyek penggalian dan penanaman pipa minyak dan gas milik PT Chevron itu kami lakukan di Novotel Pekanbaru pada tahun 2017 lalu. Pada rapat Komisi pembahasan ANDAL dan RKL RPL tersebut saya tidak ada mendengar kalau pembebasan lahan / tanah untuk proyek galian dan penanaman pipa yang di kelola PT PERTAGAS saat ini harus mengacu kepada SK Gubernur Riau No 59 tahun 1959. Padahal luas lahan yang akan dibebaskan untuk proyek ini sudah kami bahas bersama pihak PT Chevron, Kementerian Lingkungan Hidup dan BPN," ujar Rudi Bambang menapik penjelasan Yedo.

Dan menurut Rudi Bambang bahwa pihak pengelola atau pelaksana lapangan proyek penggalian dan penanaman pipi minyak dan gas ini tidak boleh keluar serta mengabaikan apa yang telah ditentukan dan disepakati dalam dokumen ANDAL dan RKL RPL ini," ujar Rudi Bambang seraya menyarankan kru CYBER88 untuk mengabadikan / foto dokumen ANDAL yang dia maksud.

Sementara  Robert Hasudungan Sirait selaku Kepala kantor BPN Dumai saat di konfirmasi terkait SK Gubernur Riau seperti yang disampaikan Yedo, tidak menjawab.

Berbeda dengan Cassarolly Sinaga selaku Advokat saat dikonfirmasi terkait adanya indikasi penghalang SK Gubri tahun 1959 dalam hal ganti rugi tanah sepanjang jalan Lintas Bukit Timah angkat bicara.

"Tuntutan ganti rugi tanah milik masyarakat untuk pembangunan proyek nasional wajib dipenuhi oleh instansi/badan yang membutuhkan tanah. Hal ini diatur dlm Pasal 33 UU No.2 th 2012 jo.PP 19 2021," ujar Cassarolly di kantornya.

Karena dalam Pasal 33 UU No.2 th 2012 jo.PP 19 Th 2021 tersebut menurut Cassarolly sudah cukup jelas disebutkan, ganti rugi dihitung per bidang tanah, yang meliputi tanah ruang atas dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan degan tanah, atau kerugian lain yg dapat dinilai.

"Nah, kalau PT Pertagas menyatakan itu tanah negara, pihak PT Pertagas harus dapat membuktikan dasar hukumnya apa, apa produk hukumnya, kalau mereka (pihak PT Pertagas) mengatakan mengacu kepada SK Gubernur Riau, tolong disebutkan mana titiknya, jadi harus jelas dan berdasar hukum. Jangan sampai kekuasaan dan kewenangan digunakan menindas rakyat, karena sekarang ini bukan zaman Orde Baru lagi," ujar Cassarolly mengakhiri perbincangannya. (*)

===

(27)

Status Tanah Menjadi BMN, Masyarakat Dumai Geruduk DPRD Riau, Minta BPN buka Blokir (SK59)



viralnasional.com -- Warga Kota Dumai yang berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman yang tergabung dalam Forum Pejuang Tanah Sudirman, meminta hak mereka dikembalikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasalnya, tanah yang mereka kuasai di Jalan Sudirman sejak beberapa bulan lalu diblokir BPN karena masuk dalam Barang Milik Negara (BMN).

Tanah yang berada 100 meter di kiri dan kanan Jalan Sudirman ditetapkan sebagai BMN setelah keluarnya surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI perihal permintaan tidak menerbitkan hak di atas tanah BMN hulu migas.

Turunnya surat tersebut ternyata berdampak pada alas hak tanah. Warga yang memiliki sertifikat hak milik, hak guna bangunan dan sertifikat lainnya tidak bisa diagunkan bahkan diperjualbelikan.

Kondisi ini diketahui warga setelah alas hak tanah mereka ditolak BPN saat diperjualbelikan pada tahun 2024 lalu. Karena itu, warga meminta BPN agar membuka blokir dan mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat.

Ketua Forum Pejuang Tanah Sudirman, Marwan mengatakan, kedatangan warga ke DPRD Riau ini untuk menyampaikan aspirasi terkait hak warga di Jalan Sudirman. Menurutnya, warga di sana sudah berpuluh tahun berada di sana dan memiliki kepemilikan tanah yang jelas namun tiba-tiba diblokir.

Dikatakannya, ada ratusan dan bahkan sudah ribuan warga yang memiliki alas hak atas tanah di Jalan Sudirman tersebut. Mereka memiliki sertifikat bahkan ada yang sejak awal memiliki surat tebas tebang.

"Akan tetapi, kepemilikan atas tanah kami tidak dapat kami gunakan. Karena itu, kami datang ke DPRD ini untuk mencari solusi," ujar Marwan, Senin (1/12/2025).

Menanggapi permohonan Forum Pejuang Tanah Sudirman tersebut, Anggota Komisi I DPRD Riau Sunaryo mengatakan, bahwa kawan-kawan dari Dumai itu untuk memperjuangkan tanah di kiri dan kanan Jalan Sudirman.

Di mana hari ini dinyatakan Sudirman itu termasuk dalam BMN sesuai dengan surat Kementerian Keuangan, 7 Mei 2021. 

"Nah, ini yang diperjuangkan kembali oleh kawan-kawan, bagaimana supaya Sudirman ini lepas dari kawasan Barang Milik Negara," ungkap Sunaryo.

Dikatakannya, audiensi yang turut diikuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama, PHR serta BPN saat ini tengah berproses untuk mencari solusi.

"Tentunya ini kita dukung bersama, karena memang ini sesuatu yang sangat dibutuhkan masyarakat, ini hak masyarakat, kepunyaan masyarakat, yang harus dikembalikan kepada masyarakat. Intinya seperti itu," katanya.

Dia berharap, proses ini dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil sesuai harapan. 

"Insyaallah, mudah-mudahan seperti itu, ya. Harapan kita seperti itu. Kita akan terus tindak lanjuti apa yang menjadi hasil pertemuan kita pada hari ini," pungkasnya.
(*)

====

(28)

Rakyat Melawan, Warga Dumai Desak Negara Kembalikan Hak Atas Tanah Sudirman


   
PEKANBARU (Sangkala.id) - Ratusan warga Kota Dumai tergabung dalam Forum Pejuang Tanah Sudirman memadati ruang medium gedung DPRD Riau, Senin (1/12/2025). Mereka datang berpakaian serba hitam dan berikat kepala merah putih-simbol perlawanan terhadap kebijakan yang menindas rakyat kecil.

Warga menolak keputusan Kementerian Keuangan yang menetapkan lahan permukiman sepanjang Jalan Sudirman, selebar 100 meter ke kanan dan kiri jalan, sebagai barang milik negara (BMN) dan bagian dari aset Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Akibat keputusan itu, sertifikat tanah (SHM) milik warga dibekukan BPN, sehingga mereka tak bisa lagi membangun rumah atau menjaminkan tanah ke bank.

"Tanah ini sudah kami tempati sejak sebelum Caltex berdiri. Tiba-tiba disebut milik negara, kami kaget dan kecewa," ujar Boru Marbun, salah seorang warga.

Ketua Forum Pejuang Tanah Sudirman Marwan mengatakan, tanah tersebut menjadi milik negara berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan yang mengeluarkan SK pada 7 Mei 2021, yang menegaskan jika lahan pemukiman masyarakat sepanjang jalan yang lebarnya 100 meter ke kanan dan ke kiri merupakan milik negara dan menjadi kepemilikan Pertamina Hulu Rokan (PHR).

"Kami meminta dicabut SK Kemenkeu yang menetapkan Jalan Sudirman tersebut sebagai barang milik negara, dan adanya kepastian untuk kami masyarakat," ujar Marwan.

Kedatangan warga diterima Komisi I DPRD Riau, di antaranya Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim, anggota Abdul Kosim, serta perwakilan dari Pemprov Riau, BPN Riau, dan PHR.

Anggota DPRD Riau dapil Dumai, Sunaryo, menyatakan dukungan penuh.

"Kami akan perjuangkan aspirasi masyarakat ini sampai ke pemerintah pusat," katanya.

Aksi damai tersebut menegaskan satu hal: rakyat Dumai tak menyerah membela tanah warisan nenek moyang mereka. Bagi mereka, lahan bukan sekadar aset — melainkan identitas dan hak hidup yang tak boleh dirampas.**

====

(29)

Masyarakat Pertanyakan Clearing Limit/ROW BMN di Tualang Saat Ini




SIAK, datariau.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagteng sebelumnya mengklaim zona selebar 50 meter di kiri dan kanan dari as jalan milik Pertamina.

Kebijakan kuat tersebut, tertuang pada Surat Keputusan (SK) 59 yang baru terbit. Dimana SK ini, keluar pada saat proses pembangunan jalan tol Minas-Dumai.

Penerbitan SK itu juga mempertegas status kepemilikan lahan yang digunakan saat pembangunan jalan tol.

SK yang diterbitkan SKK Migas memuat penjelasan mengenai asal mula penggunaan lahan untuk akses pembukaan jalan chevron atau Pertamina Hulu Rokan saat ini.

Hal tersebut, tertuang pada referensi berita acara tanggal 30 Agustus 1977 untuk pembuatan jalan dari Perawang Staging Area menuju simpang Perawang Minas. Surat Gubernur No.4596 /15/Rhs-576.Yang berbunyi, pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Tahun 1959 itu, perihal overlay BMN dengan interchange simpang Perawang, dimana clearing limit/ROW BMN masing-masing 50 meter dari as jalan ke arah kiri dan kanan.

Namun, belakang pihak PHR mengklaim kembali dimana overlay BMN interchange simpang Perawang dengan clearing limit/ROW masing-masing 100 meter dari as jalan ke arah kiri dan kanan.

Pengklaiman tersebut, terjadi pada tahun 2024 lalu, dimana Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengklaim dari as jalan kiri kanan itu berjarak 100 meter sesuai peta.

"Cuma kita belum terima suratnya. Makanya kita belum berani terbitkan sertifikat masyarakat. Coba juga pertanyakan hal ini kepada PHR," kata Kepala Seksi Survey dan Pemetaan BPN Siak Dwi Tuhu Andriyanto S.ST.

"Intinya kita (BPN), siapa yang tidak mau apalagi ini perihal pengurusan sertifikat. Cuma pada tahun 2024 lalu pihak PHR mengklaim 100 meter kiri kanan sesuai peta mereka," sebutnya.

Dikatakan dia, persoalan saat ini klaim pihak PHR sebatas penyampaian saja dan belum kita terima surat. Apalagi ini terkait dengan Direktur Jendral Kekayaan Negara (DJKN).

"Sebelumnya, sesuai BMN itu pada SK59 berjarak 50 meter kiri kanan dari as jalan," ujar Dwi Tuhu Andriyanto.

Disampaikan dia lagi, DJKN sendiri adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, sebuah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.Tugas utamanya adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian dan lelang.

"Kalau untuk BMN simpang Perawang sesuai keputusan pemerintahan atau SK59 saat itu, benar 50 meter ke arah kiri dan kanan dari as jalan," pungkasnya.

Sementara salah seorang masyarakat Kecamatan Tualang sangat menyayangkan perihal keputusan pihak Pertamina dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Tahun 1959 saat itu, terbit pada 23 September 2016.

Tentunya, overlay BMN dengan interchange simpang Perawang, sebelumnya dengan clearing limit/ROW BMN masing-masing 50 meter dari as jalan ke arah kiri dan kanan.

"Kita sebagai masyarakat sebelumnya tidak mengetahui hal ini, kita terbentur saat ingin mengurus sertifikat. Kalau jaraknya menjadi 100 meter dari as jalan ke arah kiri dan kanan," imbuhnya, Senin (14/7/2025).

"Sebelumnya, pada SK59 tersebut, overlay BMN dengan interchange simpang Perawang, dengan clearing limit/ROW BMN masing-masing 50 meter dari as jalan ke arah kiri dan kanan," tandasnya.(***)

====

(30)
  

Bangko Permata Mencekam Puluhan Tim Gabungan Polisi Dan Brimob Polres Rohil Kawal Penanaman Pipa



ROKAN HILIR, Acuannews.com - Hanya berselang satu hari setelah kedatangan  Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setia Efendi, SH, SIK, M.S  dalam agenda pelaksanaan patroli skala besar ini dalam rangka pengamanan Objek Vital Nasional di Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan wilayah vital dalam eksplorasi Blok Rokan.

Tak pelak lagi ini mendapat perhatian besar dari masyarakat tempatan. Jumat (15/10/2021), Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir sepanjang pinggiran Jalan Lintas Sumatra-Rohil. Terasa sangat mencekam dengan turunya puluhan personil Tim Gabungan Pasukan Polres Rohil dan Brimob bersenjata lengkap termasuk memakai rompi anti peluru bagi setiap personilnya.
 
Yang paling membuat horor ini seolah-olah akan terjadi pecah peperangan adalah barisan kendaraan yang digunakan terdiri dari  2 bus armada Kepolisian,  lebih kurang 20 motor  trail,  ambulance, 2 truk bertenda, mobil  APC Wolf biasa digunakan untuk patroli keamanan, kontra terorisme, dan pengawalan VIP,  Mobil pickup Double Cabin dan terlihat juga beberapa kendaraan pribadi dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto S.H., SIK.

Warga yang berhasil dimintai keteranganya oleh media mengaku sangat terkejut dan ketakutan melihat banyaknya personil kepolisian dan brimob turun dikampung mereka yang mengakibatkan kemacetan. 

“Kami warga sini Bangko Permata sangat terkejut dan ketakutan dengan datangnya pasukan polisi bersenjata lengkap dan pakai rompi anti peluru pula “,  terang Rahmat salah satu warga Kepenghuluan Bangko Permata. 

“Sudah dua hari ini polisi-polisi ada disini,  Kami yang dibawah kuasa hukum Suardi S.H.,  pertama memang hadir ke lokasi namun setelah mendapat arahan dari pihak kuasa hukum kami bergerak menuju KM 3 menuju rumah  salah satu warga agar tidak mengganggu tugas kepolisian mengawal penanaman pipa pihak PT Pertagas, PT PDC dan PT  Gajah Benu Ulak Bosa”,  jelasnya. 

Ketika di konfirmasi langsung Ke Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto S.H., SIK. membenarkan bahwa kehadiran Tim Gabungan Polisi dan Brimob berada di sekitar  disekitar penanaman pipa  Proyek  Strategis Nasional Blok Rokan di Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir sepanjang pinggiran Jalan Lintas Sumatra-Rohil. 

“Disitu memang sedang dilakukan proyek penanaman pipa di lahan milik ex. Chevron (PT Chevron Pacific Indonesia-red),  untuk percepatan produksi minyak Blok Rokan,  sedangkan bagi tanah masyarakat yang terkena sudah diganti tanam tumbuh dan bangunan yang terkena pekerjaan penanaman pipa tersebut”,  kata Kapolres Rohil Nurhadi Ismanto. 

“Hal ini sudah disampaikan juga ke Bupati Rohil, bahwa tanah ex.Chevron ini  adalah tanah milik negara jika di urus suratnya menjadi Sertifikat akan ada keterangan bahwa tanah tersebut milik Chevron,  jika tanam tumbuh dan bangunannya sudah diganti terus dimintai lagi  ganti-rugi lahanya tentu tidak mungkin karna lahanya milik negara”,  ucapnya panjang lebar. 

“Jadi ini memang patroli besar-besaran dalam rangka pengamanan Proyek Vital Nasional yang langsung atas arahan pimpinan kami Kapolda Riau “,  katanya. 

Ketika ditanyakan apakah saat patroli besar-besaran ini berlangsung ada perlawanan dari warga dan kegiatan berlangsung kondusif? 

Ini jawab Kapolres Rohil bahwa “Tidak ada dari pihak masyarakat yang mengganggu,  jika ada tentu akan di proses hukum karna jelas pasal-pasal nya, dilapangan juga ada kuasa hukumnya hadir menyampaikan akan melakukan perlawanan hukum secara perdata “, jawab Nurhadi Ismanto. 

Beralih ke pengacara sekaligus kuasa hukum 25 orang warga Bangko Permata Suardi S.H.,  menyampaikan kepada awak media bahwa patroli besar-besaran yang dilakukan  oleh Tim Gabungan Polisi dan Brimob sungguh sangat merisaukan warga tempatan mereka hanya membiarkan tanah milik mereka yang belum diganti rugi itu telah tertanam pipa-pipa tanpa bisa berbuat sesuatu apapun jua. 

“Pihak warga seperti yang terjadi di lokasi hari ini hanya mampu menangis tanpa mampu berbuat apapun untuk mempertahankan hak-hak mereka”,  katanya. 

“Untuk papan milik kuasa hukum memang tidak diganggu oleh para pekerja yang melaksanakan proyek penanaman pipa,  tapi melihat anggota kepolisian yang sangat banyak ini yang membuat warga ketakutan,  Kami hadir di sini untuk menenangkan warga agar tidak melakukan  tindakan yang nantinya akan merugikan diri sendiri dan berakibat fatal“,  sampainya lagi. 

“Sebagai kuasa hukum pihak warga sudah kami pertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan pekerjaan yang terjadi diatas lahan bersengketa?  Itupun kami sudah dapat jawabanya bahwa yang bertanggung jawab atas pengamanan langsung dibawah kendali Kapolres Rohil sedangkan yang bertanggung jawab atas pekerjaannya adalah PT  Pertamina Gas, PT Patra Drilling Contractors (PDC) dan PT  Gajah Benu Ulak Bosa (GBUB)”,  jelasnya. 

“Tentu saja kami tidak tinggal diam akan kejadian ini kami akan segera laporkan ke Mabes Polri di Jakarta untuk mendapat perlakuan hukum yang adil”,  tutup Suardi S.H.. 

Hingga berita ini diturunkan Bupati Rohil tidak pernah bisa dihubungi baik di Whatsapp maupun hubungan telpon seluler.  Menurut kabar yang beredar diduga owners PT  Gajah Benu Ulak Bosa (GBUB)  adalah milik orang dekat Bupati Rohil Afrizal Sintong.

Baiknya untuk mengurai permasalahan ini perhatikan  SK Gub. No. 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959;, SK Gub. No. 216/48/59 tanggal 17 November 1959, Surat Gub. No. 5509/A/3-386 DTH tanggal 5 September 1960;, SK Gub. No. 171/25/60 tanggal 17 Oktober 1960; SK Gub. No. 11980/16-1814 tanggal 28 September 1974; sebagai landasan awal dimana Surat Keputusan ini juga menjadi Polemik di daerah Dumai dan menuai kecaman. 

Bahwa jika surat keputusan ini di jadikan dasar PT Pertamina Gas untuk melakukan Penanaman Pipa Minyak Blok Rokan dilahan milik Masyarakat, tidaklah tepat di karenakan di dalam surat tidak ada menyebutkan di wilayah jalan Bangko Permata Rokan Hilir, dimana di dalam surat keputusan Gubernur Tahun 1959 menyebutkan wilayah kerja dari Pekanbaru melalui Minas dan duri sampai ke Dumai sepanjang lebih kurang 180 Kilometer, tidaklah melalui lahan tanah masyarakat di Kepenghuluan Bangko Permata dan Bangko Jaya, dan terhadap SK tersebut Belum pernah di lakukan sosialisasi sebelumnya kepada Masyarakat.  (*)

===

(31)

Warga Kandis Kota Lanjutkan Perjuangan Perolehan Hak Ganti Rugi Sempena Pengadaan Lahan Jalan Tol Terkait SK Gub 59




KARIMUNTODAY.COM. KANDIS, SIAK – Pasca Sita Eksekusi Pengadaan lahan jalan tol Pekanbaru Duri yang terjadi di Kelurahan Telaga Samsam pada Senin (26/11/2018), Warga Kelurahan Kandis Kota tepatnya Warga RT 02 RW 07 dengan dikoordinir oleh Ketua RT Riska Purba kian giat untuk mempertahankan dan memperoleh hak atas kepemilikan tanahnya. Hal ini diungkapkan oleh Ibu Riska Purba pada awak media ini pada Rabu, (28/11/2018).

“Tepatnya semalam, pada 27 November kami menghantarkan surat ke Kantor Gubernur Riau, Kantor BPN Provinsi Riau juga Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dan rencananya hari ini Kami juga akan menghantarkan surat ke Kantor DPRD Provinsi Riau. Hal ini kami lakukan sebagai upaya memperoleh hak kami dimana tanah warga disebut tidak diganti rugi sama sekali atau tidak dibayarkan dikarenakan tanah warga disebut dikuasai oleh pihak CPI diantaranya tepat di gerbang pintu masuk jalan tol KM 82 Kandis yakni peron sawit Paulus Ginting atau Calvin Ginting. 

Bahkan ada juga kabar didengar bahwa penilaian harga gerbang Tol 100 Meter tidak dibayar dikarenakan dibilang milik BMN, Tapi yang didepan gerbang pelebaran pasar jadi tiga jalur. Tanah warga kena 15 Meter atau 16 Meter dibayar dengan harga Rp. 264.000,’/Meter seperti Bu Medan Ribka Surbakti dan Jonatan Ginting,” keluh Riska Purba.

Warga Kecamatan Kandis, khususnya Kelurahan Kandis Kota yang tanahnya menjadi jalur jalan tol, sebenarnya telah jauh hari melakukan protes setelah sebelumnya mendapatkan informasi atas tanah mereka yang diklaim menjadi aset negara atau milik BUMN walau telah mengantongi sertifikat dari BPN. 

Menyikapi hal itu, Komisi II DPRD Siak telah menggelar hearing diruang Banggar DPRD tepatnya ditahun lalu, pada Selasa, 14 November 2017. Saat itu, Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Toha Nasrudin, didampingi Syamsurijal, Wakil Ketua II DPRD Siak Hendri Pangaribuan, dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Riau Abdul Aziz, Kepala BPN Siak, Waluyo, Asisten II Setdaprov Riau, H Masperi, Asisten I Setdakab Siak, Budi L Yuwono dan utusan PT Chevron, Iwan.

Dalam forum hearing tersebut puluhan warga menyampaikan pernyataan keberatan secara bergantian. Ada yang menunjukkan sertifikat tanah dan mengaku dalam data ganti rugi nol rupiah. Ada yang merasa keberatan karena nilai ganti rugi sangat kecil, tidak sebanding dengan harga tanah. Bahkan ada yang menjelaskan tanah yang dimiliki memiliki sertifikat, namun dalam ganti rugi tidak mendapat bagian karena diklaim aset BUMN, atau Barang Milik Negara (BMN), aset negara, berdasarkan SK Gubernur Riau tahun 1959 diperbaharui tahun 1974 sebagai wilayah operasi PT CPI.

Permasalahan yang diributkan yakni klaim pemerintah pada Jalan Poros Rumbai menuju Dumai, 100 Meter kanan kiri diklaim aset Negara berdasarkan SK Gubernur Riau tahun 1959 yang diperbaharui tahun 1974. Sementara sudah banyak masyarakat yang menguasai tanah untuk pemukiman, bahkan mengantongi sertifikat dari BPN. 

Atas dasar SK Gubernur 44 tahun silam itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia tidak bisa mengeluarkan ganti rugi kepada warga yang memiliki tanah di atas tanah yang tertuang dalam SK Gubernur Riau itu.

Dalam forum itu juga disebut bahwa para wakil rakyat Siak menanyakan kapasitas BPN dan tangungjawabnya dalam mengeluarkan sertifikat tanah. BPN yang merupakan satu-satunya lembaga negara yang diberi kewenangan mengeluarkan sertifikat tanah, sebagai alas hak kepemilikan masyarakat, namun sertifikat yang dikeluarkan ternyata bisa dianulir. Menanggapi hal itu, Kepala Kantor BPN Abdul Aziz mengungkapkan, SK Gubernur itu baru diributkan saat ganti rugi lahan untuk jalan tol.

“Kalau aset BMN, tidak boleh dibayar satu persen pun. Kecuali ada yang keberatan dan mengajukan gugatan ke pengadilan, dan menang di pengadilan. Dalam hal ini BPN hanya sebagai sopir, kalau ada permasalahan berhenti dulu,” terang Abdul Aziz.

Menyikapi hal itulah, dengan didasari atas kepentingan bersama Riska Purba selaku Ketua RT 02 Kandis Kota bertindak untuk mempertanyakan sejauh mana kebenaran terkait hal tersebut, 

“Kami sangat mendukung program pusat tapi mana bentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana pengamalan salah satu poin Pancasila sebagai lambang Negara Indonesia. Kami akan terus berjuang hingga kami mendapatkan akan hak kami apalah lagi baru-baru ini telah terjadi eksekusi pembebasan lahan milik warga Kelurahan Telaga Samsam untuk pengadaan lahan jalan tol. Kami tidak mau anak cucu kami menderita, kami merasa hal ini telah melanggar rasa keadilan bagi masyarakat,” tambah Riska Purba.

Melalui pemberitaan di media ini sendiri, banyak warga yang menaruh harapan kiranya pihak terkait dapat bersikap adil tanpa menghalangi akan berjalannya program Pemerintahan pusat sendiri. (*)

===

(32)

Geger.!! SHM Tak Diakui, Tanah Sepanjang Jalan Utama Perawang di Blokir



PKUPOST.COM, Perawang – Sertifikat Hal Milik (SHM) tak diakui, ratusan tanah dan bangunan sepanjang jalan utama perawang diblokir.

Ratusan tanah dan bangunan di Kecamatan Tualang terdampak Zona Pengaruh SKK Migas. Permasalahan ini mencuat dari adanya warga pemilik rumah toko (ruko) mendapatkan penolakan dari lembaga keuangan dalam pengajuan pembiayaan yang diajukan karena dianggap berada dalam area khusus.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagteng disebut-sebut mengklaim zona selebar 50 meter di kiri dan kanan jalan utama sebagai miliknya, sebuah kebijakan yang diduga kuat tertuang dalam Surat Keputusan (SK) 59.

SK tersebut keluar pada saat proses pembangunan jalan tol Minas – Dumai. Dimana penerbitan SK tersebut untuk mempertegas status kepemilikan lahan yang digunakan saat pembangunan jalan tol.

SK yang diterbitkan oleh SKK Migas juga memuat penjelasan mengenai asal mula penggunaan lahan untuk akses pembukaan jalan chevron (Pertamina Hulu Rokan saat ini).

Dimana, didalamnya berisi mengenai overlay BMN dengan Interchange Simpang Perawang. Penjelasan mengenai wilayah perawang hingga Minas tertuang dalam Berita acara pada tanggal 30 Agustus 1977 untuk pembuatan jalan dari Perawang Stagging area menuju simpang Perawang – Minas. Serta Surat Gubernur yang bersifat rahasia dengan keterangan, Surat Gub. No. 4598/15/Rhs-576

Dari referensi tersebut dijelaskan bahwa Clearing Limit / ROW BMN masing-masing 50 meter dari as jalan kearah kiri dan kanan.

Melihat perkembangan, lahan yang berada disepanjang jalan utama Perawang, Tualang, saat ini telah menjadi akses utama masyarakat Tualang hingga menuju Minas, bahkan dipinggir sepanjang jalan tersebut telah berdiri bangunan ruko dan dimiliki oleh individu masyarakat.

Klaim lahan yang tiba-tiba ini sontak membuat masyarakat Tualang yang terdampak geram dan kebingungan. Bagaimana mungkin lahan yang selama ini mereka tempati dan bangun menjadi milik pihak lain

“Ini seperti petir di siang bolong! Sudah ruko kami terancam, sekarang tanahnya pun diklaim punya mereka. SK 59 ini isinya apa sebenarnya?” ujar seorang pemilik toko dengan nada tinggi, Kamis (25/4/2025). “Kami sudah puluhan tahun di sini, tidak pernah ada masalah seperti ini.”

Akibatnya, banyak pemilik lahan dan ruko merasakan dampak sangat signifikan. Selain ketidakpastian status kepemilikan, klaim lahan ini juga berpotensi menghambat pembangunan dan aktivitas ekonomi di sepanjang jalan utama Tualang.

Selain itu, ada masyarakat yang begitu dirugikan dengan adanya aturan ini. Dimana ia telah membeli tanah dengan surat SKGR namun pengajuan penerbitan SHM ditolak oleh Notaris dan BPN pada saat proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena dianggap tanah tersebut bersada pada aturan SK 59 SKK Migas.

Selain berdampak pada Hak kepemilikan, dampak ekonomi juga menghantui masyarakat yang menjadi pemilik ratusan ruko di Tualang. Hal ini tentunya akan membuat nilai properti (ruko) menjadi dibawah harga pasaran. Karena dinilai status kepemilikan yang tidak jelas.

Saat dikonfirmasi kepada salah seorang pejabat Dinas ATR BPN Siak yang enggan disebutkan namanya, dirinya membenarkan bahwa pihak Pertamina mengeluarkan SK 59. Salah satu keterangannya yakni bahwa 50 meter kiri kanan dari as jalan disepanjang simpang minas menuju Perawang adalah tanah milik pertamina, dan sebagai ASN pihaknya hanya menjalankan instruksi dari pimpinan untuk tidak menerbitkan SHM (Sertifikat Hak Milik) kepada masyarakat yang mengurus.

Syaidina Amsyah, SH selaku Advokat yang mengetahui persoalan ini ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa persoalan ini simalakama antara masyarakat, SKK Migas dan Kantor Pertanahan. Dan memang ini harus segera mendapatkan titik temu solusi yang tepat agar tidak ada yang dirugikan. Tindakan tepat adalah segera diselesaikan, jika tidak maka akan besar kerugian yang diakibatkan oleh masyarakat pemilik lahan dan bangunan yang selama ini ditempati.

“Permasalahan ini sebenarnya ada di pemerintahan melalui SKK Migas, jika masyarakat sudah memiliki SHM, maka Kantor Pertanahan bertanggung jawab karena telah menerbitkan, bagi yang belum dan hanya mendirikan bangunan, maka pemerintah wajib melakukan pemberitahuan. Dan jika ini tidak diselesaikan segera, maka masyarakat pemilik lahan dan bangunan akan dirugikan apabila SKK Migas ingin mengambil lahan tersebut.” Ujarnya

Syaidina menambahkan, bahwa apabila sewaktu-waktu pertamina melalui SKK Migas ingin mengambil alih maka tidak ada ganti untung, justru ganti rugi.

“Tidak ada istilah ganti untung, justru ganti rugi karena SKK Migas sejak awal telah mengklaim kepemilikan dengan bukti yang telah ada sejak lama. Cuma kan ini juga masalah koordinasi saja. Belum lagi kerugian ekonomi lainnya, pasti harga properti disini akan turun, SHM saja tidak diakui apalagi SKGR dan sewa menyewa.” tutupnya. (*)

====

(33)

Ratusan Warga Melakukan Aksi Damai Di Depan Kantor Camat Kandis



Siak, Wartanusa.id – warga masyarakat  mendatangi Kantor Camat Kandis. Kedatangan warga ini bukan tanpa alasan, mereka datang beramai-ramai untuk melakukan aksi damai terkait tentang kebijakan SK Gubernur Riau Tahun 1959 yang diperbaharui Tahun 1974, dimana termaktub dalam SK tersebut mengatakan bahwa 100 meter kanan kiri diklaim sebagai aset negara.

Akibat dari SK Gubernur Riau Tahun 1959 tersebut, secara otomatis seolah tanah milik masyarakat yang sudah sejak lama ada tersebut, tidak lagi bisa digunakan dalam upaya menunjang perekonomian warga masyarakat Kecamatan Kandis. Sehingga dampak kebijakan tersebut, sejumlah Bank menolak untuk melakukan pinjaman dengan alasan tanah milik masyarakat tersebut berada pada 100 meter kanan kiri yang diklaim sebagai aset negara tersebut.

Kedatangan warga aksi damai tersebut di Kantor Camat Kandis langsung disambut oleh Camat Kandis Said Irwan SE, Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH, Danramil 11 PWK Kandis Kapten Inf. B. Sitepu, Anggota DPRD Kabupaten Siak Dapil Siak 4 Hendri Pangaribuan SH. Aksi ini mendapatkan pengawalan polisi dan TNI.

“Kami datang disini untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan kami terkait SK GUBERNUR tersebut, Kita bertanya bersama-sama kepada Pemerintah karena SK GUBERNUR TAHUN 1959. Dimana SK GUBERNUR tersebut menjadi Bumerang bagi masyarakat Kandis.

Sehingga masyarakat tidak bisa membuat surat sertifikat tanah. Padahal kami bayar pajak atas tanah kami tersebut sebagai tanda kami adalah warga yang taat pada kebijakan pemerintah. Namun akibat hal kebijakan itu juga, kami tidak bisa kita gadaikan surat tanah kami ke bank, dan membuat surat camat atau pun SKGR harus menandatangani surat pernyataan dari pihak kecamatan. Ini kan sangat tidak masuk akal dan tak relevan. Dan untuk itulah kedatangan kami disini, agar aspirasi kami ini diterima dan disampaikan kepada Pak Gubernur Riau,”jelas salah satu koordinator aksi ibu’ Riska purba kepada media ini Kamis Siang (16/1/20).

Salah seorang warga aksi damai ibu’ Medan Ribka mengatakan, jika aspirasi yang disampaikan melalui aksi damai ini tidak juga disambut baik nantinya oleh Gubernur Riau, kedepannya akan ada aksi serupa dengan jumlah yang lebih banyak lagi.

“Jika mana tidak ada keputusan pasti dari pihak yang berwenang terkait apa yang menjadi aspirasi dan keluhan kami ini, maka akan ada aksi susulan dengan jumlah yang lebih besar. Sebab apa yang kami suarakan dan kami sampaikan ini adalah bagian dari keluhan kami akibat dari SK Gubernur Riau Tahun 1959 yang diperbaharui Tahun 1974 tersebut. Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kecamatan Kandis dalam hal ini Camat Kandis yang dengan cepat tanggap mengajak kami duduk bersama dengan Upika dan Anggota DPRD untuk kami menyampaikan aspirasi kami ini,”jelasnya.

Camat Kandis Said Irwan SE mengatakan bahwa dirinya bersama Upika dan Anggota DPRD Kabupaten Siak menyambut aksi damai tersebut dan duduk bersama menampung aspirasi masyarakat tersebut.

“Ya kita bersama perwakilan warga yang melakukan aksi damai telah duduk bersama-sama, juga dihadiri oleh Upika dan juga anggota DPRD Kabupaten Siak Hendri Pangaribuan SH. Kita menampung apa yang menjadi aspirasi dan keluhan masyarakat, nantinya hal ini akan kita sampaikan ke jenjang yang lebih tinggi. Alhamdulillah aksi damai berjalan lancar dan aman,”kata Camat Kandis Said Irwan SE.

Sementara itu, menurut anggota DPRD Kabupaten Siak Hendri Pangaribuan SH yang hadir ditengah-tengah aksi damai tersebut mengatakan, warga yang menggelar aksi damai tersebut meminta agar SK Gubernur Riau Tahun 1959 tersebut dicabut, karena diduga merugikan masyarakat.

“Intinya aksi damai tadi yaitu masyarakat meminta agar SK Gubernur Tahun 1959 segera dicabut. Kemudian seluruh aspirasi masyarakat tetap bertumpu terkait SK Gubernur Tahun 1959 itu. Dimana yang dampaknya juga mengakibatkan perekonomian lumpuh. Karena legalitas surat-surat tanah yang berada dijalur SK tersebut tidak diterima perbankan untuk jadi agunan. Dan juga kepengurusan surat untuk jadi SHM (Surat Hak Milik) tidak diterima oleh pihak BPN,”katanya.

Sepanjang aksi damai digelar, aksi berjalan dengan aman, dan lancar. (*)





Share

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel